Minggu, 19 Juli 2026

Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan, Empat Tempat Karaoke Disegel Petugas Gabungan

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:14 WIB
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan (foto istimewa)
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Meskipun sudah ada surat edaran Bupati tentang larangan membuka tempat hiburan malam karaoke, di bulan suci Ramadan namun masih ada yang nekat beroperasi.

Alhasil, petugas gabungan akhirnya melakukan penggerebekan sejumlah tempat karaoke terselubung berkedok kafe di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Sedikitnya ada 4 tempat hiburan malam karaoke yang disegel oleh petugas, selain menyediakan pemandu lagu wanita pihak pengelola karaoke tersebut juga menyediakan minuman keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, pihaknya bersama Polres setempat melakukan tindakan tegas, sebanyak empat lokasi karaoke berhasil disegel oleh petugas karena di Jombang belum Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Tutup Total Hiburan Malam Pada Bulan Suci Ramadhan

“Di Satpol PP untuk ada justicia dan non justicia, kita komunikasikan dulu. Yang kita segel ada empat titik,” ujar Thonsom saat diwawancarai wartawan, Rabu (27/3/2024) usai operasi.

Sementara, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menambahkan, operasi tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat yang merasa resah adanya karaoke yang beroperasi di bulan ramadhan.

Baca Juga: Imigrasi Batam Ikut Berpartisipasi Dalam Razia Operasi Penegakan Ketertiban Di Tempat Hiburan Malam Kota Batam

“Ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pj Bupati Jombang yang didalamnya berisi penyelenggaraan tempat hiburan malam harus memenuhi norma kepantasan,” ucap Kompol Hari usai melakukan operasi.

Selain itu, kata dia operasi gabungan dilakukan demi menjaga kondusifitas di Kota Santri. Terlebih adanya peredaran minuman keras dilokasi tersebut.

Baca Juga: Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Sebanyak 30 orang berhasil diamankan di Mapolres Jombang, terdiri dari penyedia karaoke, pemandu lagu dan pengunjung.

“Pemilik dan pengunjung kita jerat Tipiring,” tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB