Rabu, 3 Juni 2026

Jelang Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 18 Juli 2023 | 11:08 WIB

NAWACITApost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, larangan operasional THM itu bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023. "Surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat," ujar dia, Selasa (18/7/2023).

Biasanya, kata Dani, menjelang tahun baru Islam 1 Muharram diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok. Karena itu, larangan membuka THM berlaku mulai hari ini (18/7/2023).

Dani menjelaskan, larangan operasional THM ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha THM. Pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi. "Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," pungkasnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini