Kamis, 4 Juni 2026

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kolaka

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57 WIB
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing  (Dok. Imigrasi Kendari)
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (Dok. Imigrasi Kendari)

NAWACITAPOST.COMImigrasi Kendari melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kolaka, Selasa (19/03/2024).

Kegiatan Operasi Gabungan dilakukan bersama dengan Polsek Pomalaa dan Badan Kesbangpol Kolaka.

Personel Gabungan melakukan pengawasan di 3 perusahaan yaitu PT. Vale Indonesia Tbk., PT. Kolaka Nickel Indonesia, dan PT. Indonesia Pomalaa Industry Park.

PT. Vale Indonesia Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Industry (Smelter) pengolahan Nikel.

Baca Juga: Imigrasi Kendari Adakan Sosialisasi Pelayanan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campuran

Setelah dilakukan pengecekan kantor, lokasi dan mess serta wawancara terhadap perwakilan perusahaan dalam hal ini pihak manajemen perusahaan diperoleh informasi bahwa saat ini terdapat 1 orang TKA asal China sebagai Project Manager di PT. Vale. Diketahui TKA tersebut berada di PT. Vale Indonesia Tbk. hingga bulan Mei 2024.

Pihak Manajemen perusahaan juga menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapat kunjungan dari WNA yang datang untuk melakukan Audit/Inspeksi pada perusahaan tersebut.

Kedatangan tamu asing tersebut selalu dilaporkan perusahaan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Instansi Pemerintah lainnya yang terkait melalui surat resmi dengan melampirkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku.

Personel gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian terkait dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI di Kantor Imigrasi Kendari

PT. Kolaka Nickel Indonesia merupakan bagian dari PT. Vale Indonesia Tbk dan bergerak di bidang Industry (Smelter) pengolahan Nikel.

Setelah melakukan pengecekan kantor dan lokasi serta wawancara terhadap perwakilan perusahaan, personel gabungan tidak menemukan adanya aktivitas orang asing pada perusahaan tersebut.

PT. Indonesia Pomalaa Industry Park merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industry (Smelter) pengolahan Nikel.

Setelah melakukan pengecekan kantor dan lokasi serta wawancara terhadap perwakilan perusahaan, personel gabungan menemukan bahwa terdapat orang asing yang bekerja pada perusahaan tersebut sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang berkebangsaan China. TKA tersebut adalah pemegang KITAS dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini