NAWACITApost.com - Sebagai bentuk tertib pengelolaan arsip, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-KN.00.01/276/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan Surat Kepala Biro Umum Nomor : SEK.6-UM-02.02-105 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Fisik Arsip Subtantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Selasa (05/12).
Pada pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari hadir sebagai saksi:
- Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum, Emon Kohar;
- Arsiparis Biro Umum, Dani Satria;
- Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sultra, Ahmad Sahrun; dan
- Bidang Hukum Divisi Keimigrasian, Nurhidayah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Wira Zulfika, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemusnahan Arsip fisik ini dimaksudkan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi diperlukan, sehingga ruang penyimpanan dapat digunakan lebih tertib dan efisien.
“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan arsip dan memudahkan pengawasan serta pemeliharaan terhadap arsip yang masih diperlukan”, jelas Wira Zulfika.