Bandung, NAWACITA - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) melakukan Evaluasi Komponen Pengungkit Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satker Stanas PK dan Satker di Lingkungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertempat di aula lantai II, Jum'at (26/07/19) lalu.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Balitbanhkumham, Yayah Mariani, Kepala Divisi Administrasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Tim CDS serta dihadiri oleh Tim Kerja Kemenkumham, Tim Pokja Kanwil Kemerkumham Jabar, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, para Kepala UPT se-Bandung Raya, juga 5 (lima) Perwakilan UPT yakni, Lapas Cibinong, Rutan Cirebon, Kanim Cirebon, Lapas Sukamiskin.
Dalam pembicaraannya, Yayah Mariani mengatakan, "Ada beberapa faktor penting dalam membangun Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sehingga Kementerian Hukum dan HAM dapat membangun zona integritas menuju WBK/WBBM. Dalam membangun Stranas PK komitmen adalah hal yang paling penting, yang kedua hindari namanya pungutan sekecil apapun, yang ketiga tidak boleh diskriminatif dalam pelayanan, dan yang keempat adalah kinerja," katanya.
Yayah juga menyarankan satuan kerja (satker) yang mengikuti kegiatan evaluasi hari ini agar dapat mencontoh satker yang sudah mendapatkan WBK "Belajar dari pilot project yang mendapatkan WBK tahun lalu contohnya Kantor Imigrasi Cirebon, Rutan Cirebon dan Lapas Cibinong belajarlah dari mereka," ujar Yayah.
Yayah juga memuji keberhasilan 3 (tiga) UPT di Jawa Barat dalam meraih predikat WBK dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi yang telah berhasil merubah mindset (pola fikir) dan budaya kerja pegawai dilingkungannya. Dengan hal itu ia berharap agar pegawai dilingkungannya dapat mempertahankan predikat tersebut. Usai dilakukan pemaparan oleh Sekretaris Bslitbangkumham dan Tim CDS, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB