Jakarta, NAWACITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Fraksi PDIP DPR, Arif Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Arif dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7).
Arif sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Markus pada Selasa (25/6). Namun, saat itu Arif tidak hadir.
Selain Arif, KPK juga memanggil mantan Anggota DPR Jafar Hafsah. Ini merupakan penjadwalan ulang karena Jafar tak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (1/7).
Markus adalah salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pada kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. KPK juga telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB