Bekasi, NAWACITA- Anggota unit 1 Subunit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap orang yang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika pada Selasa (11 Juni 2019) Pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan Kp. Siluman Rt 03/05 Kel. Mangun Jaya Kec. Tambun, Kab. Bekasi.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/139/K/VI/SPKT/2019/Restro Bks Kota, bahwa dari tangan pelaku, Muhamad Muslim als Acim bin Ahmidi, Jakarta, (41 tahun), Islam, Laki-laki, pendidikan SD, Wiraswasta, Alamat, Kp. Utan Rt 05/11 Kel. Wanasari, Kec. Cibitung Kab. Bekasi, telah diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.23 Gram, dan 1 (satu) buah handphone LG beserta kartunya dengan nomor 087773003759.
Adapun rincian kronologisnya, berawal dari tertangkap nya Muhamad Muslim pada hari Selasa 11 Juni 2019 sekitar Pukul 23.00 WIB karena melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu bersama Rohimi als Cilong dan Mahdi als Tepos, dan setelah di introgasi tersangka menerangkan bahwa barang haram ini didapatkan dari Mulyadi (DPO) dengan maksud untuk dijual.
Para pelaku dan BB di amankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan interogasi lebih lanjut, membuatkan laporan polisi, melengkapi mindik dan BAP, serta menitipkan tersangka ke Pondok Bambu.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB