Kamis, 4 Juni 2026

Anggota Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Jadi Tersangka

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 15 Juni 2019 | 18:30 WIB
Palembang, NAWACITA- Anggota Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang.

Lewat Surat Ketetapan bernomor SK:87/VI/2019/Reskrim, Yetty diduga dengan sengaja menyebabkan orang kehilangan hak pilihnya.

Apa yang diduga dilakukan Yetty bertentangan dengan pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Peristiwa ini diduga dilakukan yang bersangkutan pada 27 April 2019 lalu, di kawasan Kecamatan IT II.

“Benar, sudah ditetapkan (tersangka). Sudah melewati tahapannya (gelar perkara). Sekarang diproses,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini