Baca Juga: Polres Kediri Kota Terjunkan Team ANKER Joyo Boyo, Cegah Gangster
Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut, sementara dua remaja di bawah umur kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya.
Artikel Terkait
Polda Jatim Back Up Penanganan Gangster di Surabaya
Polres Kediri Kota Terjunkan Team ANKER Joyo Boyo, Cegah Gangster
Cegah Pengaruh Gangster, Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi di Sekolah
Gandeng Lembaga WCC, Polsek Peterongan Bina Remaja Terlibat Gangster dengan Hafalan Surah Yasin
Maraknya Remaja Terlibat Gangster, Pj Bupati Jombang Beri Pesan Kepada Pelajar