"Mulai dari nota dan stempel yang sengaja dibuat, untuk melengkapi SPJ tersebut, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun fisik ada yang tidak lengkap dalam SPJ, bahkan ada yang sifatnya fiktif, artinya anggaran yang telah dicairkan namun pekerjaannya tidak dilaksanakan," kata Yan.
Eks jaksa yang pernah bertugas di Manokwari ini menambahkan bahwa, ada modus berapa aliran dana. Sehingga yang bersangkutan (YT) diduga dan dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (16/9) hingga (5/10/2025) di rutan Kelas IIb Nganjuk," imbuhnya.
Adapun ancaman hukuman, Yan mengungkapkan bahwa, pada pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, sementara untuk pasal 3 minimal 1 tahun, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk
"Saat ini kami masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman proses penyidikan ini. Untuk tersangka baru masih kita kembangkan, pihak mana saja secara mens rea, secara actus reus, niat dan perbuatan jahat telah secara fulltoid terpenuhi, sehingga kita masih melakukan pendalaman perkara," jelasnya.
Lebih lanjut Yan berkata bahwa, dengan melakukan penetapan tersangka terhadap YT, tidak serta merta telah selesai penanganan ini, tapi masih dapat dikembangkan dan didalami.
"Terkait kerugian 1 miliar itu sifatnya masih indikasi, dan untuk berapa titik-titiknya cukup beragam, karena pembangunan fisik dan nonfisik 2023, mulai dari bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, dan pembangunan Desa, banyak hal yang fiktif maupun tidak lengkap," ujarnya.
Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab
Yan menegaskan bahwa akan transparan dalam penanganan perkara tersebut, dan tentunya perlu dukungan dari banyak pihak.
"Dugaan keterlibatan sekdes, bendahara, PK atau siapapun, masih kami dalami, sehingga belum bisa kami sampaikan, karena saat ini masih proses penyidikan yang lebih intens," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot