Jumat, 5 Juni 2026

Kades Dadapan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Ancaman dan Indikasi Kerugian

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 16 September 2025 | 21:43 WIB
Yuliantono Kades Dadapan ketika diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka  (Istimewa)
Yuliantono Kades Dadapan ketika diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Setelah Yuliantono Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025) sore, berikut ini ancaman hukuman dan indikasi kerugian.

Pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Sempat Membantah Dirinya Terlibat, Kini Kades Dadapan Ditetapkan Sebagai Tersangka" Yuliantono Kades Dadapan keluar dari kantor Kejari Nganjuk mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol dan dipunggungnya bertuliskan Tahanan Pidsus Kejari Nganjuk, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.47 WIB.

Koko Roby Yahya Kasi Intel Kejari Nganjuk mengatakan bahwa, atas nama YT ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran DD tahun anggaran 2023-2024.

Baca Juga: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Kades Dadapan Bantah Dirinya Terlibat

"Jadi press release ini terkait dengan penetapan tersangka atas nama YT, terhadap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2023-2024," katanya.

Jajaran Kejari Nganjuk ketika press release (Sakera Nawacita)

Ditempat yang sama, Yan Aswari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa, telah melakukan penetapan tersangka terhadap pria berinisial YT yang berstatus sebagai Kades Dadapan, untuk perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Penetapan tersangka ini pun juga telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup, serta telah dilakukan penghitungan oleh audit, dengan estimasi, kurang lebih sekitar adanya indikasi kerugian 1 miliar rupiah," ucap eks Kasi Datun Kejari Cilegon periode Februari 2022 - Mei 2024 ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Jaksa yang akrab dipanggil Yan menjelaskan bahwa, kerugian keuangan negara yang timbul dari pembangunan fisik dan nonfisik selama dua tahun.

Yuliantono Kades Dadapan ketika keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk (Sakera Nawacita)

"Adapun modus dari kerugian tersebut, pencairan anggaran yang telah dilakukan oleh perangkat dari Bank Jatim, tidak langsung diserahkan semuanya kepada Pelaksana Kegiatan (PK), melainkan dikuasai oleh YT," terang kasi pidsus kepada wartawan.

Menurut Yan, anggaran tersebut dipergunakan untuk keperluan keperluan di luar kegiatan pembangunan Desa Dadapan, sehingga ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif.

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini