— Status perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, naik ke tahap penyidikan, Yuliantono Kades Dadapan, merasa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan" Koko Roby Yahya menjelaskan bahwa, sampai saat ini sudah ada lima orang yang telah dipanggil sebagai saksi yakni para Kepala Dusun (Kasun), dan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Sehingga semuanya, yang memiliki kapasitas untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk pelapor dan yang lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan, untuk menemukan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan
Terkait kerugian negara, menurut pria yang akrab disapa Koko, masih menunggu perhitungan dari tenaga ahli. Sementara masih tetap seperti kemarin ketika Pengumpulan Bahan Keterangan dan Data (Pulbaket Puldata) yaitu sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
"Dari nominal Rp400.000.000 inilah yang harus dipertanggungjawabkan terkait dengan penggunaannya," kata Koko.
Terpisah Yuliantono setelah berita tersebut tayang pada pukul 19.15 WIB, selang beberapa waktu kemudian sekitar pukul 20.52 WIB, sempat menghubungi wartawan Nawacitapost.com dan memberikan klarifikasi tentang dirinya bahwa tidak terlibat.
Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk
"Saya ikut dan pasrah saja. Saya tidak bisa ngomong apa-apa, wong itu pokal gawene Pak Bayan Agung bendahara kok sampai kemana-mana," ucap Kades Dadapan yang akrab dipanggil Anton melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (14/8/2025) malam.
Bahkan menurut Anton, dirinya telah memberikan peringatan tertulis terhadap Kebayan Agung sebanyak lima kali, namun tidak pernah datang.
"Jadi sudah pernah saya panggil. Saya ngantor terus kok, tapi beliau Pak bendahara tidak pernah ngantor malahan. Kadang ngantor sebentar, gak ada 5 menit terus menghilang," kata Anton kepada wartawan Nawacitapost.com.
Anton menambahkan bahwa, Kebayan Agung ketika dipanggil tidak pernah datang.
Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab
"Dalam keadaan kayak gini, posisi kayak gini, pemerintahan desa kayak gini, tapi dianya yang punya masalah malah nggak pernah datang ketika dipanggil, bahkan panggilan lima kali itu resmi ada stempel desa," imbuhnya.
Artikel Terkait
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot