“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Atang Kuswana.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Atang Kuswana.
Artikel Terkait
Selama Sepekan Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasi 14 Rancangan Produk Hukum Daerah
Optimalkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Sidrap
Kemenkumham Sulsel Dorong Rutan Sinjai dan Rutan Jeneponto Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM
PIPAS Kemenkumham Sulsel Gelar Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar
Irwil I Kemenkumham Apresiasi Layanan dan Fasilitas Pelayanan Publik UPT Lingkup Kemenkumham Sulsel