NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi Pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi," Ungkap Liberti, Kamis (1/2).
Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN tersebut dideportasi pada hari ini Kamis, 1 Februari 2024 karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Baca Juga: Irwil I Kemenkumham Apresiasi Layanan dan Fasilitas Pelayanan Publik UPT Lingkup Kemenkumham Sulsel
Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.
Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.
Baca Juga: PIPAS Kemenkumham Sulsel Gelar Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar
Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Atas langkah ini, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Artikel Terkait
Selama Sepekan Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasi 14 Rancangan Produk Hukum Daerah
Optimalkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Sidrap
Kemenkumham Sulsel Dorong Rutan Sinjai dan Rutan Jeneponto Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM
PIPAS Kemenkumham Sulsel Gelar Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar
Irwil I Kemenkumham Apresiasi Layanan dan Fasilitas Pelayanan Publik UPT Lingkup Kemenkumham Sulsel