Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dihadiri Camat

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 31 Januari 2024 | 10:05 WIB
Foto Bersama Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dan Para Camat  (NAWACITAPOST COM )
Foto Bersama Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dan Para Camat (NAWACITAPOST COM )
 
NAWACITAPOST.COM - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum serentak di Pekanbaru.
 
Penyuluhan Hukum Kemenkumham Riau bertempat Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Bukit Raya,Senin (29/01/2024).
 
Kegiatan ini dibuka secara seremonial oleh Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si. Turut hadir Camat Sukajadi, Desheriyanto, S.STP., M.Si, Camat Pekanbaru Kota yang diwakili oleh Sekretaris Camat Raja Mirza Venrian, S.Sos, MH, dan Camat Marpoyan Damai yang diwakili oleh Donny Akbar.
 
Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan penyuluhan hukum serentak oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau melalui Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak .
 
Yang dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang disampaikan oleh penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara, dan Ketua LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM).
 
Dalam pemaparannya pada sesi pertama, materi disampaikan Penyuluh Hukum Muda, Ariston Hotman Turnip.tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam mendukung Pemilu Tahun 2024.
 
 
Kemudian pemaparan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Bapak Gilang Ramadhan dari LBH Tuah Negeri Nusantara.
 
Dilanjutkan dengan narasumber, adalah paralegal justice award (PJA) yang disampaikan oleh penyuluh hukum ahli pertama, dan Jerat Pidana Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) oleh Bapak Alfikri Ketua LBH PAHAM. Yang diakhiri dengan sesi tanya jawab.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini