Jumat, 5 Juni 2026

Jajaran Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 10:00 WIB
Foto Jajaran Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Kemenkumham Riau )
Foto Jajaran Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Kemenkumham Riau )
 
 
NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, dilaksanakan zoom meeting tentang Sosialisasi Permenkumham nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) pada Rabu (24/01/2024).
 
Hadir pada giat zoom ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu beserta pelaksana di Bidang Pemajuan HAM.
 
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menjelaskan tentang Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM yang mana prinsip HAM terdiri Universal, Non Diskriminatif, Setara, Martabat Manusia, Saling Tergantung (Interdependent), 
 
 
Saling berhubungan ( Interrelated), Tak Terpisahkan/Tak Dapat Dibagi (Imdivisible) dan Tanggung Jawab. Tujuan dari P2HAM dalam Pasal 2 Permenkumham nomor 25 tahun 2023 adalah mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, 
 
Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
 
Pada permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tidak hanya Unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM saja yang melaksanakan P2HAM akan tetapi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ikut serta dalam pelaksanaan P2HAM.
 
 
Yang dimana terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaannya yang terdiri dari pencanangan, Verifikasi (unggah data dukung), Penilaian, Pembinaan atau pengawasan (BINWAS). 
 
Selaku Koordinator pelaksanaan P2HAM adalah Biro Hukum, Ka UPT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, untuk unit kerja penyelenggara P2HAM adalah perangkat daerah ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, 
 
Unit kerja Kemenkumham, Kriteria dan Indikator Pelayanan P2HAM terdiri dari Ketersediaan Aksebilitas, Ketersediaan Sarana Prasarana, Ketersediaan SDM atau Petugas.
 
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik mengatakan P2HAM tahun ini yang akan dilaksanakan tidak hanya untuk UPT Imigrasi maupun Lapas akan tetapi Kementerian/Lembaga di Pemerintah Daerah ikut serta dalam pelaksanaan P2HAM. 
 
Lanjutnya, Kanwil Riau terus memberikan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat umum terus di upayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM. 
 
Seluruh Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di UPT seyogyanya bertujuan untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. 
 
 
“Kita Pihak Kanwil Kemenkumham Riau khusus nya bidang HAM merupakan perpanjangan tangan dari dirjen HAM Kemenkumham RI yang akan memantau sekaligus mengevaluasi P2HAM yang ada di UPT Lapas maupun Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Riau,” ujar Edison Manik.
 
Dijelaskannya, Pelayanan Publik berbasis HAM adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM yang harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik hak sipil politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, serta hak kelompok rentan/ disabilitas.  
 
 
"Sehingga yang pada akhirnya kita selaku ASN dapat meningkatkan pelayanan publik dilingkungan Kemenkumham kepada masyarakat yang sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023. Semoga Tahun ini UPT Lapas dan Imigrasi serta UPT pemerintah daerah yang berada di Provinsi Riau mendapatkan predikat P2HAM,” pungkasnya.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini