Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Riau Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:55 WIB
Foto Jajaran Kantor Kemenkumham Riau saat Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai (Kemenkumham Riau )
Foto Jajaran Kantor Kemenkumham Riau saat Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai (Kemenkumham Riau )
 
NAWACITAPOST.COM –Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Dumai, Jumat (26/01/2024). 
 
Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nurhasanah Harahap, Rahmi Anisa, Frimadeal Andrika, dan Mohd. Fauzan Hanafi.
 
Apapun langkah koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai dalam rangka verifikasi pengumpulan data lapangan permasalahan hukum dan HAM.
 
Menurut Kepala Dinas PPA Kota Dumai Fajaria Rusmeity, pada tahun 2023, tercatat sebanyak 20 permasalahan hukum dan HAM. 
 
Rinciannya mencakup 5 kasus persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan, dan aborsi, 3 kasus laka lantas, 2 kasus pengrusakan, 7 kasus pencurian, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penggelapan, dan 1 kasus membawa senjata tajam.
 
Sementara untuk Januari 2024, Dinas PPA mencatat satu permasalahan terkait pencurian. 
 
 
Beberapa di antara permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui diversi, sementara penyelesaian lainnya berupa kurungan dan masih dalam proses.
 
Pihak Dinas PPA Kota Dumai juga menjelaskan terkait kasus anak di bawah umur khusus nya yang masih SD bahkan usia TK yang sudah mengkonsumsi tontonan usia 18 tahun ke atas sehingga mengakibatkan anak tersebut terpengaruh dan yang menjadi korban justru saudara kandung nya sendiri. 
 
 
"Untuk itu, permasalahan ini menjadi dilema mengingat anak itu sendiri belum bisa bertanggungjawab terhadap dirinya dan hukum," pungkasnya.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini