Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 29 Januari 2024 | 08:35 WIB
Rapat Majelis Kehormatan Notaris  (Kemenkumham Sumsel)
Rapat Majelis Kehormatan Notaris (Kemenkumham Sumsel)

NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Notaris Notaris, Selasa (23/1), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti surat masuk dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Baca Juga: Puncak Peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyakuran

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniati menuturkan bahwa kegiatan rapat ini merupakan wujud Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris.

Serta memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.

Adapun agenda dalam rapat pemeriksaan tersebut yakni mendengar keterangan secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.

Baca Juga: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan”, ujar Ika Ahyani yang juga sebagai anggota MKN.

Selain itu disampaikan Kadiv Yankumham bahwa pada rapat dilakukan juga dibahas surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N. dari Unsur Notaris, Siti Hikmah Nuraeni mewakili Unsur Notaris, Lius Eka Brahma Saputra mewakil Unsur Notaris, dan Dr. Muhammad Syaifuddin mewakili Unsur Akademisi serta tim Sekretariat MKN dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini