Kamis, 4 Juni 2026

Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 25 Januari 2024 | 09:21 WIB
 Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel
Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya menerima Audiensi Yulianto Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kamis (24/1) bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kehadiran Kajati adalah bentuk agenda dan mempererat sinergisitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) / Lembaga / Instansi Vertikal yang ada di Sumatera Selatan.

Yulianto Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , menyampaikan dukungannya terhadap Kemenkumham Sumsel dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, bahkan ia menginginkan, terus dibangun koordinasi yang solid antar instansi dan aparat penegak hukum, sehingga dalam setiap penyelesaian masalah akan mendapatkan solusi terbaik dan tuntas penyelesaiannya.

Baca Juga: Peringati HBI ke-74, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

Didalam pertemuan tersebut, juga bagian dari koordinasi terkait pelaksanaan pelayanan tahanan, yakni efektifitas pelayanan maupun kendala dalam pelaksanaan pelayanan tahanan.

Yulianto dan Ilham Djaya meyakini bahwa pertemuan kali ini tentunya semakin memperkokoh sinergi harmoni yang terus dirawat selama ini.

"Kehadiran pak kajati pada hari ini, tentunya saya yakin akan menambah semangat kita, memperkokoh sinergi dan keharmonisan Antar APH yang telah dirawat selama ini" Ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Majelis Pengawas Daerah Notaris

Ilham Djaya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyambut baik kehadiran Kajati Sumsel.

Ia berharap kunjungan ini menjadikan pertemuan yang bermanfaat bagi Sinergitas Kemenkumham Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Insya Allah kunjungan beliau (kajati) ini bermanfaat, dan mempererat sinergisitas", Tutupnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini