"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Untuk seluruh Kepala Desa juga lebih berhati-hati dan tertib dalam setiap penggunaan APBDes, baik dari pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan.
"Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi," imbuh Koko.
Dengan mengembalikan kerugian negara, Koko mengungkapkan, tidak akan menghapus pidana pokok.
"Jadi pidana pokoknya tetap berlaku dan berjalan, yang tidak dijalani adalah subsidernya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejari Sampang Santuni Anak Yatim dan Resmikan Yayasan Yatim Duafa
Beberapa Dugaan Kasus Korupsi Hilang Bak Ditelan Bumi, Kinerja Kejari Lamongan Dipertanyakan
Tunjukkan Komitmen dan Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Capaian Prestasi dan Kinerja Kejari Nganjuk Tahun 2024
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU