NAWACITAPOST.COM - Gedung Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang didirikan di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), akhirnya diresmikan pada Senin (18/12). UKK ini merupakan unit kerja keimigrasian ke-3 yang didirikan di Sumatera Selatan.
Pendirian UKK ini merupakan hasil kerja keras serta bukti sinergisitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan pembangunan UKK di Kabupaten MUBA ini merupakan upaya strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Perketat Pemeriksaan Lalu Lintas WNA di Bandara
Hal ini dapat terwujud tidak lepas dari peran besar dari semua pihak, baik dari Kantor wilayah, pemkab, dan stakeholder untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah melalui UKK, mengingat terbatasnya jumlah Kantor Imigrasi di Indonesia.
UKK tersebut nantinya akan memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI berupa Paspor dan WNA untuk Izin Tinggal Keimigrasian. Selain itu kehadiran UKK akan memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan keimigrasian di daerah.
“UKK yang telah dibentuk nantinya diharapkan menjadi cikal bakal pembetukan Kantor Imigrasi Kelas III. Semoga dengan adanya UKK ini pelayanan keimigrasian dapat lebih cepat kepada masyarakat di Musi Banyuasin dan sekitarnya tetap memperhatikan aspek pengawasannya” ujar Kakanwil.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023
Peresmian UKK Sekayu di Kabupaten Musi Banyuasin ini mendapat sambutan positif dari Pj. Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud, pihaknya berterima kasih telah diresmikannya UKK di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Saya beserta jajaran pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berterima kasih pada Kakanwil Kemenkumham Sumsel beserta jajaran, yang telah memfasilitasi kebutuhan kami, sehingga di Kabupaten Musi Banyuasin ini berdiri UKK, semoga dapat mempermudah pelayanan Keimigrasian di Kabupaten MUBA", ungkap Pj. Bupati.
Apriyadi menambahkan dengan adanya UKK ini nantinya bukan hanya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin saja, akan tetapi juga mengakomodir masyarakat disekitar Kabupaten Musi Banyuasin terkait pengurusan Paspor.
Baca Juga: 5 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK, Komitemen Bebas dari Korupsi
"Mari kita dukung UKK ini, dan kita bantu daripada kinerja Keimigrasian dalam hal pelayanan dokumen keimigrasian", tutup Apriyadi.
Peresmian Kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kabupaten Musi Banyuasin ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, dilanjutkan dengan pemotongan pita dan peninjauan UKK.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Pengelolaan SIPPN
5 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK, Komitemen Bebas dari Korupsi
Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2023
Kemenkumham Sumsel Perketat Pemeriksaan Lalu Lintas WNA di Bandara
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Penguatan Tusi di Lapas Sekayu