Kamis, 4 Juni 2026

Imigrasi Jakarta Pusat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 20 November 2023 | 16:11 WIB
Imigrasi Jakarta Pusat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China
Imigrasi Jakarta Pusat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China


NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap 1 WN China yang merupakan DPO Internasional.





Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada hari Selasa, 07 November 2023 melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen daerah kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Petugas mendapati 1 WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan Identitas dan Dokumen yang dimiliki.





Didapati bahwa WN China tersebut tidak dapat menunjukkan Paspor dan Izin Tinggal yang dimiliki, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS.





Setelah dilakukan pemeriksaan mengenai Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.







“Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) WN China berinisial LS di Apartemen di daerah kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya” ungkap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor.





Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Keharusan Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu yaitu di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.





Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati peraturan perundang- undangan.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini