flash-news

DPRD Pesawaran Diseret ke Ombudsman, PT Yudistira Dilaporkan ke Kejati Lampung!

Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB

NAWACITAPOST.COM — Tensi politik dan lingkungan di Kabupaten Pesawaran, Lampung memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung secara resmi mengambil langkah hukum agresif dengan melaporkan DPRD Kabupaten Pesawaran ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Tak tanggung-tanggung, di saat yang sama, raksasa tambang PT Yudistira juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Langkah berani ini dipicu oleh sikap "bungkam" DPRD Pesawaran terkait polemik aktivitas tambang galian C dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada.

Duduk Perkara: Janji Manis di Lapangan, "Zonink" saat RDP

Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap wakil rakyat. Menurutnya, surat keberatan resmi yang dilayangkan sejak 13 Mei 2026 lalu sama sekali tidak direspons.

Baca Juga: Dua Tahun Terisolasi, Warga Pebayuran Desak Dishub Bekasi Hidupkan Kembali Angkot

Puncaknya, DPRD Pesawaran dinilai melakukan aksi sepihak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak pelapor dan masyarakat terdampak justru tidak diundang dalam rapat tersebut. Padahal, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT Yudistira sebelumnya, mereka berjanji di hadapan warga akan menggelar hearing bersama.

"Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kami menduga ada aktivitas tambang gunung galian C dan reklamasi pantai yang belum jelas legalitas perizinannya, namun DPRD Pesawaran terkesan diam dan tidak transparan," ujar Mahmuddin kepada awak media, Senin (18/5/2026).

LSM Penjara mengkategorikan sikap cuek DPRD ini sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut dan kegagalan dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka.

PT Yudistira Dibidik Kejati: Dugaan Rusak Hutan dan Timbun Laut

Tidak hanya mengincar legislatif, LSM Penjara juga langsung menusuk ke jantung persoalan dengan melaporkan PT Yudistira selaku pengelola tambang ke Kejati Lampung.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan Masa Depan: Universitas Esa Unggul Cetak Generasi Unggul Bermental Global

Persoalan ini dinilai krusial karena menyangkut hajat hidup warga Desa Sukarame yang mulai mengeluhkan dampak lingkungan. Legalitas AMDAL, izin tambang, hingga izin reklamasi pantai milik perusahaan tersebut dipertanyakan karena tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik.

  • Dugaan Pelanggaran: Aktivitas tambang galian C ilegal dan reklamasi pantai tanpa transparansi.
  • Dampak Hukum: Tindakan merusak hutan dan menimbun laut secara tidak sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Status Izin Lingkungan: Diduga cacat hukum karena tanpa pemaparan resmi ke warga setempat.

"Kami meminta agar instansi terkait segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat," tegas Mahmuddin.

Respon Ketua DPRD Pesawaran: "Tidak Apa-apa..."

Menanggapi serangan laporan beruntun tersebut, Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, memberikan jawaban santai dan mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh LSM Penjara ke Ombudsman.

Baca Juga: Membongkar Rahasia BINUS University: Bukan Sekadar Kampus Swasta, tapi Kiblat Inovasi Digital dan Kewirausahaan!

"Tidak apa-apa, nanti kita jelaskan tahapan prosedur dan kapasitas kita selaku DPRD," ujar Achmad Rico singkat.

Apa Selanjutnya?

Pertarungan ruang sidang dan keterbukaan publik kini dimulai. Masyarakat Desa Sukarame kini menunggu apakah Ombudsman dan Kejati Lampung akan bergerak cepat membongkar gurita masalah tambang dan dugaan 'main mata' di Pesawaran ini. LSM Penjara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Amrulloh)

Tags

Terkini