NAWACITAPOST.COM — Tensi ketegangan terkait aktivitas tambang Galian C dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kian memanas.
Diduga sengaja menutup-nutupi informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran kini berada dalam bidikan serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Indonesia DPD Provinsi Lampung.
LSM Penjara Indonesia secara lantang mengancam akan segera mengadukan lembaga legislatif tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus melaporkan secara resmi aktivitas pertambangan ilegal ke Polda Lampung.
Baca Juga: Mengenal President University, Kampus Akreditasi Unggul Berstandar Internasional
DPRD Pesawaran Dinilai Sengaja Tutup Informasi
Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, dengan nada tinggi menilai hingga detik ini status legalitas izin tambang dan reklamasi di Desa Sukarame masih menyisakan misteri dan terkesan "abu-abu". Sikap bungkam yang dipertontonkan DPRD Pesawaran dinilai sebagai bentuk maladministrasi nyata yang merugikan publik.
"DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat yang transparan dan terbuka kepada masyarakat. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas izin tambang maupun reklamasi di Desa Sukarame. Kami menduga ada maladministrasi berupa penundaan berlarut dan kami akan segera melaporkan ini ke Ombudsman!" tegas Mahmuddin kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Langkah hukum ini diambil karena masyarakat merasa dikelabui terkait hasil hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang sebelumnya sempat digelar DPRD bersama pihak perusahaan tambang.
Aroma Konflik Kepentingan: Lahan Diduga Milik Kepala Desa
Tak hanya menyasar gedung dewan, LSM Penjara Indonesia juga mencium aroma amis konflik kepentingan yang melibatkan penguasa desa. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lahan perkebunan serta kawasan pinggir pantai yang kini dieksploitasi untuk tambang observasi tersebut diduga kuat merupakan milik Kepala Desa Sukarame.
Mahmuddin menegaskan bahwa keterlibatan oknum kepala desa dalam bisnis tambang ini berpotensi besar memicu konflik horizontal di tengah warga.
"Kepala desa yang terlibat atau memiliki kepentingan dalam tambang Galian C rawan memicu konflik kepentingan. Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin lengkap dan mengabaikan dampak lingkungan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan!" cetus Mahmuddin.
Atas dasar itulah, pihaknya kini tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke Polda Lampung guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan perusakan lingkungan. Terlebih, pada tahun 2026 ini pemerintah tengah memperketat penyesuaian sistem perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang wajib dipatuhi tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukarame terkesan menghindar. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, nomor telepon yang bersangkutan berada dalam kondisi tidak aktif.
Artikel Terkait
Pejabat Dusun Nyambi Jadi Pemborong, Rakyat Menjerit, Kejati Sumut Didesak Bertindak!
Katastrofe Irigasi di Cilebar: Proyek Negara atau Milik Pribadi? Rakyat Menuntut Nyali Pengawas!
Era Baru Desa Bantarjaya: Jabatan 8 Tahun dan Komitmen Transparansi di Tangan Tokoh Muda
Jelang Idul Adha, Wawali Bekasi Ingatkan Syariat Penyembelihan dan Ajak Warga Doakan Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota
Mencetak Generasi Unggul: Universitas Islam An Nur Lampung Buka Pendaftaran S1 hingga S3!