NAWACITAPOST.COM — Terbitnya berita acara kesepakatan harga tebus pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) bersama pemilik kios pupuk bersubsidi, dan ditandatangani oleh Ketua serta Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) se-Kecamatan Gondang, diduga menjadi alat pemaksaan terhadap petani untuk menebus pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kesepakatan tersebut disinyalir dibuat tanpa melibatkan anggota kelompok tani, namun justru mengikat mereka sebagai penerima manfaat akhir pupuk subsidi negara. Ironisnya, praktik ini dikemas dalam forum yang disebut “musyawarah”, tetapi hanya dihadiri elit pengurus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penerbitan kesepakatan harga itu dilakukan dalam sebuah rapat yang digelar di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Fakta tersebut dibenarkan oleh Suhartono, Ketua KTNA Kecamatan Gondang, saat ditemui awak media di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Minggu (18/1/2026).
Pria yang akrab disapa Hartono itu mengakui bahwa rapat penetapan harga tebus pupuk subsidi dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Poktan se-Kecamatan Gondang, para pemilik kios pupuk bersubsidi, serta disaksikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Kesepakatan itu antara KTNA, Poktan, dan kios,” ujar Hartono singkat kepada wartawan.
Namun pernyataan Hartono justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, PPL sejatinya memiliki fungsi pengawasan distribusi pupuk subsidi, mulai dari distributor hingga ke tangan petani, termasuk mencegah penjualan di atas HET. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, PPL justru hadir dalam forum penetapan harga.
Lebih jauh, Hartono bahkan mengakui adanya pembatasan peran PPL dalam proses tersebut.
Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan
“Untuk birokrasi, saya selalu menyampaikan PPL tidak boleh masuk ranah itu. Tapi mereka hadir,” ungkapnya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya intervensi terhadap fungsi pengawasan, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan dalam penetapan harga pupuk subsidi.
Hartono juga menyebut bahwa setiap ada perubahan kebijakan harga pupuk subsidi, pihaknya selalu membuat berita acara kesepakatan baru.
“Terakhir setelah keluar keputusan menteri tanggal 10 November 2025. Itu dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh BPP,” tegasnya.