Minggu, 19 Juli 2026

Rapat di Aula BPP, Petani Dipaksa Bayar Mahal: Kesepakatan KTNA–Kios Diduga Legalkan Pupuk Subsidi di Atas HET

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 3 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi Pupuk Subsidi Dijual diatas HET  (Ai)
Ilustrasi Pupuk Subsidi Dijual diatas HET (Ai)

Di sisi lain, pengakuan senada datang dari SHR, pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial PS. Ia menyebut bahwa penambahan harga pupuk memang diseragamkan di tingkat kecamatan, dengan alasan ongkos transportasi dan biaya kuli bongkar muat.

Baca Juga: BPP Gondang Cuci Tangan Soal HET Pupuk Subsidi, Negara Kalah oleh “Kesepakatan” Kelompok

“Itu hasil kesepakatan tingkat kecamatan. Ongkos kuli, sewa angkutan, jauh dekat disamakan. Semua kios di Kecamatan Gondang disama-ratakan,” kata SHR di kediamannya, Minggu (18/1/2026).

SHR juga mengonfirmasi bahwa seluruh pemilik kios pupuk subsidi se-Kecamatan Gondang dikumpulkan di aula BPP saat kesepakatan tersebut dibuat.

“Di BPP ada Ketua KTNA, PPL, semua Ketua Poktan, dan semua kios. Semua pihak ada di sana,” ujarnya.

Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan serius, apakah aula BPP digunakan sebagai ruang netral pembinaan, atau justru menjadi tempat legitimasi kesepakatan yang berpotensi melanggar aturan pupuk bersubsidi? Sementara petani, sebagai pihak yang paling terdampak, justru tidak pernah diajak bicara.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini