Sabtu, 18 Juli 2026

Rumah Insiyah Terancam Dilelang BRI Unit Baron, LSM FAAM Desak OJK Turun Tangan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 6 September 2025 | 15:30 WIB
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

"Jangan sampai Bank sebesar BRI yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi pelindung praktik kredit abal-abal. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi korban," kata pria asal Rembang, Jawa Tengah yang akrab disapa Qodir, pada Rabu (3/9/2025).

Qodir menambahkan bahwa seharusnya prosedur kredit Bank lebih ketat, sehingga jika Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan atas nama orang lain, mendapatkan persetujuan dari pemilik yang dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani.

Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam

"Kalau Bu Insiyah ini tidak pernah menjadi penjamin dan tidak pernah bertanda tangan, dan jika dibebankan kepada Bu Insiyah, jelas ada yang tidak beres di internal BRI Unit Baron," imbuhnya.

Ketua DPC LSM FAAM menilai pihak BRI Unit Baron terlalu berani, dikarenakan menagih kepada masyarakat dan tidak mampu menunjukkan bukti dokumen perjanjian kredit.

"Jadi kalau BRI Unit Baron berani mengancam lelang rumah Bu Insiyah, tanpa dokumen perikatan yang jelas dan sah, ini bukan lagi kelalaian, melainkan bisa masuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harusnya BRI membuka data secara transparan," tutur Qodir.

Dari peristiwa tersebut, Qodir mengindikasikan ada dugaan pelanggaran berat yang mengarah terhadap pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 1320, syarat sah perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Kesiapan Capai 30 Persen, LSM Faam Akan Gelar Seminar Bedah APBD

"Jika Bu Insiyah tidak pernah merasa bertanda tangan terhadap akad kredit, maka perjanjian tersebut bisa dikatakan cacat hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar," terangnya.

Menurut warga asal Kecamatan Pamotan, Rembang mengungkapkan, hal tersebut juga tertuang dalam ayat 2, pasal 29, UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi "Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential principle).

"Nah, di sini terdapat fakta bahwa BRI Unit Baron diduga menerima jaminan tanpa memastikan keabsahan maupun persetujuan dari pemilik sah SHM. Kami menganggap ini sebagai kelalaian berat (gross negligence)," ujarnya.

Selain itu, Qodir menjelaskan bahwa, sesuai dengan huruf a, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disana tegas bahwa "hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa".

Baca Juga: Tanggapi Petani Gagal Panen, LSM FAAM Angkat Bicara, Beredar Banner Presiden RI Bersama Kepala Staf Kepresidenan

"Sementara dalam hal ini, Bu Insiyah sebagai konsumen jelas dirugikan. Padahal pasal 19 mewajibkan pelaku usaha (dalam hal ini bank) memberikan ganti rugi jika jasa yang diberikan menimbulkan kerugian," ucapnya.

Qodir menilai ada potensi pidana pemalsuan tandatangan pada dokumen, demi mencairkan pinjaman di BRI Unit Baron.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini