"Jadi, jika ada tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan demi mencairkan kredit, maka bisa masuk dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya bisa dipidana penjara singkat 6 tahun," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ada 6 Kegiatan yang Dilaksanakan Kabupaten Nganjuk
Diduga Kurang Serius Kroscek HET Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Nganjuk Tak Menjelaskan Apapun
Sorot Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Komentar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk
Pertanyakan Jadwal Hearing, Aliansi RT RW Datangi Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk