Minggu, 19 Juli 2026

Tak Pernah Pinjam, Warga Katerban Baron Terpaksa Bayar Angsuran

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 2 September 2025 | 17:02 WIB
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

Baca Juga: PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Nganjuk

"Makanya Bu Insiyah merasa terbebani atas pinjaman tersebut. Jadi pada intinya Bu Insiyah berharap SHM miliknya bisa kembali, namun ternyata harus terbebani untuk melunasi pinjaman tersebut," kata pria yang akrab disapa Warih.

Warih menambahkan bahwa, pihak yang memiliki pinjaman tidak ada di tempat, akhirnya dia merasa kebingungan, sempat meminta solusi ke Desa.

"Kita hanya bisa memberikan ke pihak BRI, sebagai perantara kesana, untuk mendapatkan solusi, baiknya bagaimana, sehingga nanti bisa meringankan beban Bu Insiyah," imbuhnya.

Sementara Lilik Tri Wahyuni Kepala BRI Unit Baron ketika dikonfirmasi (Sakera Nawacita)

Sementara Lilik Tri Wahyuni Kepala BRI Unit Baron ketika dikonfirmasi justru balik bertanya terhadap tim awak media, kedatangannya mewakili siapa, akhirnya tim awak media sempat menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Peliputan di Kantor KSP, Anggota Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara

"Mohon maaf, Karena itu adalah data kami. Kami harus ijin dulu ke Cabang dulu, jika harus memberikan informasi apapun," kata Lilik Tri Wahyuni, di Kantor BRI Unit Baron, pada Selasa (2/9/2025).

Setelahnya, Lilik Tri Wahyuni lagi-lagi kembali menanyakan kapasitas wartawan yang datang atas nama siapa.

"Walaupun jenengan media, mohon maaf jenengan mewakili siapa?, informasi itu dari siapa?, yang jelas data apapun akan kami berikan, apabila ada perintah dari pimpinan kami," ujar Lilik Tri Wahyuni kepada wartawan Nawacitapost.com.

Lilik Tri Wahyuni menambahkan bahwa dirinya akan menjawab apabila dirinya mendapatkan ijin dari pimpinannya.

Baca Juga: Setelah Dapat Laporan, Tim Diskopum Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Tanjunganom

"Saya mohon maaf, bukannya saya mengganggu tugas panjenengan, yang jelas panjenengan di sini mewakili siapa atau siapa yang diwakili, kalau memang mewakili, surat perintahnya apa, dari surat perintah tersebut akan kami kirim ke Cabang, apakah saya bisa memberikan jawaban tersebut," imbuhnya.

Lilik Tri Wahyuni menegaskan bahwa, jawaban akan diberikan setelah mendapatkan ijin dari pimpinannya.

"Maka dari itu, daripada kita panjang lebar tidak ada arahnya, bukannya kami seperti apa, kami juga ada tugas yang harus kami lakukan, apabila panjenengan ada surat perintah dari siapapun, kami akan menerima," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini