NAWACITAPOST.COM — Nasib buruk menimpa Insiyah salah satu warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Kecamatan Baron, dimana dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman, namun terpaksa harus membayar angsuran kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, Insiyah terjerat angsuran, berawal dari tetangganya berinisial S, dari Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Baron, meminjam Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan miliknya.
Alasan S meminjam SHM tersebut guna menerbitkan SHM tanah miliknya, dikarenakan dalam penerbitan SHM membutuhkan biaya, sehingga SHM milik Insiyah dijaminkan ke BRI Unit Baron, Nganjuk.
Baca Juga: Pertanyakan Jadwal Hearing, Aliansi RT RW Datangi Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk
Sebelumnya S, sempat memberikan informasi kepada Insiyah bahwa SHM miliknya akan dicairkan pinjaman sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), namun dengan syarat harus ada tandatangan dari Insiyah.
Dikarenakan Insiyah tidak bersedia untuk menandatangani, akhirnya SHM tersebut, pinjaman hanya dicairkan sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Disisi lain seseorang berinisial M yang merupakan suami S, juga memiliki pinjaman di BRI Unit Baron sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setelah itu kedua orang yang berinisial S dan M pergi dari rumah dan entah ke mana, sehingga beban tersebut harus ditanggung oleh Insiyah.
Insiyah ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa akibat dari kejadian tersebut, terpaksa harus membayar angsuran sebesar Rp1.718.000 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulannya, yang hingga saat ini sudah berjalan selama 11 bulan.
"Saya itu tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke BRI Unit Baron, bahkan juga tidak pernah merasa tandatangan atau menjadi penjamin dari S maupun M," ucap Insiyah dengan mata berkaca-kaca, pada Jum'at (29/8/2025) dikediamannya.
Menurutnya, total angsuran yang telah dibayarkan hingga saat ini adalah sebesar Rp18.898.000 (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab dirinya.
Baca Juga: Diduga Kurang Serius Kroscek HET Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Nganjuk Tak Menjelaskan Apapun
Artikel Terkait
Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Reses
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Reses
Beri Ruang Aspirasi Paguyuban Jaranan, DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Hearing
Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
Laksanakan Kegiatan Hari Krida, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Menggelar Agriexpo 2025