Rabu, 15 Juli 2026

Ketua Hiperhu: Pentingnya Aturan Baku untuk Cegah Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 18 November 2024 | 17:21 WIB
Ketua Himpunan Pengusaha Rumah Hiburan (Hiperhu), George Handiwiyanto (Nawi)
Ketua Himpunan Pengusaha Rumah Hiburan (Hiperhu), George Handiwiyanto (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Dalam hearing yang diadakan Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (18/11/2024), Ketua Himpunan Pengusaha Rumah Hiburan (Hiperhu), George Handiwiyanto, memberikan pandangan tegas terkait upaya pencegahan kecelakaan maut akibat pengemudi mabuk yang baru-baru ini terjadi.

George menyatakan bahwa peristiwa tragis tersebut menjadi momentum untuk merevisi dan memperkuat regulasi yang mengatur operasional Rumah Hiburan Umum (RHU), terutama dalam mengelola pengunjung yang mabuk berat.

“Kami di Hiperhu sangat prihatin dengan insiden ini. Nyawa adalah hal yang tidak tergantikan, dan kami ingin memastikan tragedi seperti ini tidak terjadi lagi. Namun, salah satu kendala terbesar yang kami hadapi adalah belum adanya aturan baku yang mengatur secara jelas bagaimana RHU harus bertindak dalam situasi seperti ini,” ujar George di depan forum hearing.

Baca Juga: Hearing Komisi B DPRD Surabaya: RHU dan Pemkot Diminta Berbenah

Menurutnya, saat ini setiap RHU memiliki standar operasional prosedur (SOP) masing-masing yang tidak selalu seragam. Beberapa tempat hiburan sudah melibatkan tenaga kesehatan (nakes), menyediakan layanan sopir pengganti (car jockey), hingga memastikan pengunjung yang mabuk tidak membawa kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa semua ini masih dilakukan atas inisiatif masing-masing tempat hiburan tanpa regulasi yang tegas dari pemerintah kota.

George menekankan bahwa ketiadaan regulasi baku menyebabkan pelaksanaan SOP seringkali tidak konsisten. Selain itu, upaya preventif seperti layanan sopir pengganti sering ditolak oleh pengunjung, yang enggan menggunakan jasa tersebut karena berbagai alasan, seperti takut diketahui keluarga atau merasa tidak nyaman menyerahkan kendaraannya kepada orang lain.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah kota untuk membuat aturan yang baku. Ini harus melibatkan semua pihak, termasuk DPRD, Pemkot Surabaya, dan aparat keamanan. Hiperhu siap menjadi fasilitator dalam menyusun SOP yang terstandar untuk seluruh RHU di Surabaya,” tegas George.

Baca Juga: Optimisme RPH Menuju Perseroda: Peluang Dongkrak Pendapatan Pemkot Surabaya

George juga menambahkan bahwa Hiperhu bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun peraturan yang meliputi seluruh aspek operasional RHU, mulai dari pengelolaan minuman beralkohol hingga penanganan pengunjung yang mabuk berat.

“Kita tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab ini hanya kepada pelaku usaha. Ada banyak faktor yang perlu dikoordinasikan, seperti pengawasan distribusi minuman beralkohol, pelatihan bagi staf RHU, hingga evaluasi izin operasional. Jika semua pihak bersinergi, kita bisa mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, George juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) yang harus diemban oleh RHU, terutama dalam kasus kecelakaan maut seperti yang terjadi baru-baru ini. Ia mengapresiasi langkah RHU Paradise yang memberikan santunan kepada keluarga korban dan berkomitmen membiayai pendidikan anak-anak yatim piatu.

Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Hiburan Surabaya Cegah Pengemudi Mabuk

“Ini adalah langkah awal yang baik, tetapi kita juga harus memastikan ada mekanisme yang lebih terstruktur untuk membantu korban, baik secara finansial maupun emosional. Kami di Hiperhu siap memfasilitasi dialog antara RHU dan keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” jelas George.

Selain regulasi baku, George juga mengusulkan adanya peningkatan kerja sama dengan aparat keamanan, seperti polisi dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengunjung mabuk. Menurutnya, operasi gabungan yang melibatkan BNN dan pihak keamanan lokal harus dilakukan secara rutin, bukan hanya setelah terjadi insiden.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini