Jumat, 5 Juni 2026

Optimalisasi Kualitas Pelayanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Nganjuk Gelar FKP

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:51 WIB
Astofa ketika memberikan Paparan saat menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) (Foto Sakera Nawacita)
Astofa ketika memberikan Paparan saat menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) (Foto Sakera Nawacita)

Realisasi layanan E-CHANNEL sampai bulan Juni jumlah keseluruhan total hampir Rp 74.580.683.300, kontribusi Rp 9.486.459.650, untuk layanan E-CHANNEL yang paling terfavorit Tokopedia, sama Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Samkopi dan Bumdes.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan tak perlu ke Samsat, Pakai Aplikasi Signal!

"Selajutnya Saya akan memaparkan sedikit tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), HKPD diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 bagi hasil menjadi opsen yang dulu untuk Provinsi 70 persen, untuk Kabupaten 30 persen, saat ini untuk Provinsi 60,24 persen, untuk Kabupaten / Kota 39,76 persen," papar Astofa.

Astofa mengungkapkan, undang-undang HKPD memiliki esensi, yakni untuk memperbaiki kualitas desentralisasi skala Indonesia dengan cara mengedepankan transfer berbasis kinerja, serta perbaikan pengelola belanja daerah, yang diperkuat dengan sinergi di skala nasional.

"Dulu transfer perbulan ke Kabupaten / Kota, nanti saat opsen berlangsung, maka transfer ke rekening daerah Kabupaten / Kota setelah tutup layanan, lantas hal apa yang perlu dilakukan, yaitu adalah bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, terdapat dua hal yang perlu disinergi, yaitu Role Sharing berbagi tugas bersama, Cost Sharing berbagi pendanaan bersama," jelasnya.

Baca Juga: Samsat Bersama Satlantas Tanjungpinang Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Astofa menyampaikan bahwa, Role Sharing, harapan besar kepada keberlakuan opsen PKB dan BBN-KB, pada saat pemerintah Kabupaten / Kota, untuk dapat berbagi tugas bersama dalam mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan pajak, melalui kegiatan operasi gabungan bersama Polri, sosialisasi pembayaran PKB dan lain-lain.

"Cost Sharing, ini juga bertujuan untuk memandu effort dari Pemerintah Kabupaten / Kota dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sehingga akan berdampak pada peningkatan penerimaan PAD melalui opsen PKB dan BBN-KB," tandasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini