Tanjungpinang, NAWACITApost.com - Samsat Tanjungpinang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Gelar kegiatan Penertiban Pajak kendaraan bermotor di dua Lokasi yakni:
Depan Pertokoan Trand Shop Tanjungpinang dan Depan Pertokoan Lotus pada hari selasa 6/6/2023, yang di mulai dari Pukul : 09.00 s/d selesai.
Dari kedua Lokasi kegiatan terjaring Kendaraan Bermotor yang tidak taat pajak sebanyak: R2 : 63 dan R4 : 28. Wajib pajak yang membayar di tempat sebanyak : R2 : 32 R4 : 13 Total yang membayar di tempat Rp. 51.741.800,-
Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dalam mensosialisasikan, menyadarkan Masyarakat/Pengendara agar membayar pajak kendaraan
Karena Pajak adalah salah satu sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga pembangunan,
Serta dalam pemeliharaan jalan, peningkatan modal dan sarana transportasi umum". Ungkap Muhamad Hanafiah singkat pada saat Wawancara di Lokasi.
(YD)