NAWACITAPOST.COM – Klaim bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya merupakan pejabat dengan gaji tertinggi di antara seluruh Sekda kabupaten/kota di Indonesia beredar luas. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak memiliki dasar data nasional yang valid.
Tidak ada satu pun rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga pemerintah lain yang memuat peringkat nasional terkait besaran penghasilan Sekda. Artinya, narasi “tertinggi se-Indonesia” tidak bisa diverifikasi secara formal.
Struktur Gaji: Sama di Pusat, Beda di Daerah
Secara regulasi, jabatan Sekda kabupaten/kota merupakan posisi Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa). Gaji pokoknya mengacu pada standar nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur pemerintah pusat.
Namun, komponen terbesar penghasilan bukan berasal dari gaji pokok, melainkan:
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) / TPP
- Tambahan insentif berbasis kinerja
- Kemampuan fiskal daerah (APBD)
Dengan skema ini, total penghasilan atau take home pay (THP) antar daerah bisa berbeda sangat signifikan. Inilah celah yang sering memunculkan persepsi “tertinggi”.
Surabaya Tinggi, Tapi Bukan Satu-Satunya
Sebagai salah satu kota dengan APBD terbesar di Indonesia, Surabaya memang memiliki ruang fiskal untuk memberikan TPP dalam jumlah besar kepada pejabatnya, termasuk Sekda.
Namun, sejumlah daerah lain juga memiliki kapasitas serupa—bahkan dalam beberapa kasus lebih tinggi.
Di wilayah penyangga ibu kota, seperti Kabupaten Tangerang, total TPP pejabat eselon tinggi dilaporkan bisa mencapai Rp65 juta hingga lebih dari Rp100 juta per bulan, tergantung indikator kinerja dan kebijakan daerah.
Fenomena ini juga terjadi di sejumlah kota/kabupaten di Jabodetabek yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar. Sementara itu, di tingkat provinsi, Sekda DKI Jakarta bahkan dikenal memiliki penghasilan jauh lebih tinggi dibanding level kota/kabupaten.
Artinya, Surabaya memang masuk kategori atas, tetapi tidak berdiri sendiri sebagai yang paling tinggi.
Tidak Ada Ranking Nasional, Kenapa?
Hingga kini, pemerintah pusat tidak pernah menyusun atau merilis daftar peringkat penghasilan pejabat daerah.
Hal ini disebabkan oleh:
- Kewenangan daerah dalam menentukan TPP melalui Perwali/Perbup
- Perbedaan kapasitas APBD antar daerah
- Skema penilaian kinerja yang tidak seragam
Akibatnya, perbandingan antar daerah bersifat parsial dan tidak bisa dijadikan dasar klaim nasional.
Transparansi dan Persepsi Publik
Minimnya data terbuka yang terstandar membuat isu gaji pejabat kerap menjadi liar di ruang publik. Angka-angka yang muncul sering kali tidak disertai konteks, apakah itu gaji pokok, tunjangan, atau total penghasilan.