Kamis, 4 Juni 2026

Dibalik Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Nias Utara Lakukan Pengadaan Mobil Dinas Berkelas

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 19 September 2025 | 19:03 WIB

NAWACITAPOST.COM — Dibalik terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025, masyarakat seantero Nias Utara, sontak dibikin kaget ketika beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengadaan mobil dinas berkelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, instruksi ini dikeluarkan oleh Presiden, ditujukan kepada berbagai pejabat negara untuk melakukan penghematan anggaran. Bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengklaim akan menekan defisit APBN tahun-tahun berikutnya ke level nol persen.

Sementara Pemkab Nias Utara disela-sela Pemerintah Pusat menggencarkan efesiensi anggaran, ternyata telah menyisihkan anggaran hingga miliaran rupiah untuk pengadaan Mobil Dinas yang berkelas guna kepentingan mobilisasi para jajaran pejabat tinggi daerah di Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga: Komitmen Netralitas dan Profesionalitas ASN: Lapas Kelas III Kotanopan Ikuti Apel Bersama Pegawai Lingkungan Kemenko Hukum, HAM dan ImiPas

Tidak tanggung-tanggung, untuk pengadaan Mobil Dinas pejabat tinggi di Kabupaten Nias Utara bervariasi, yakni 2 unit Mitsubishi Pajero Type 2.4 L Dakar Ultimate-L (4x4) 8A/T-VIN 2025 diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.

Selain itu juga 1 unit Toyota/ New Fortuner Type GUN16GA/ T30X/2025 diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, 1 Unit Toyota / Hilux Double Cabin Type GUN25DCGM/T30/2025 dterima oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara.

Bahkan juga pengadaan 8 Unit Toyota Rush Type 1.5 S M /T GR SPORT TCO / F80SM/ T40BD/2025 lainnya diterima oleh Asisten I, II, III, Inspektur, Kadissos, Kadis KPP, Kadis Pariwisata & Kebudayaan, dan Kaban BPKPAD.

Hal ini diyakinkan dengan pernyataan Kepala Bagian Umum Meiterima Hulu, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait pengadaan Mobil Dinas, pada Senin (15/09/2025).

Baca Juga: Home Visit, Litmas, dan Konseling : Komitmen Bapas Muara Teweh Wujudkan Pemasyarakatan yang Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat

"Untuk pengadaan Mobil Dinas TA 2025 sebanyak 12 Unit, dan pada P-APBD, direncanakan 1 unit lagi dibelanjakan sehingga total anggaran mobil setelah P-APBD, senilai Rp 5.555.645.000 (13 unit)," jelas Meiterima melalui pesan aplikasi WhatsApp sembari membeberkan rekapan alokasi kendaraan Mobil Dinas dan peruntukannya.

Terpisah, Ya'aman Telaumbanua Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, untuk pengadaan Mobil Dinas pejabat di Kabupaten Nias Utara, itu adalah hal yang biasa.

"Untuk pengadaan barang seperti pengadaan Mobil Dinas pejabat, itu hal yang biasa saja, karena sudah masuk dalam pembahasan sebelumnya, artinya sudah direncanakan, sehingga pengadaannya dilakukan pada TA 2025," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, melalui sambungan seluler pada Senin (15/9/2025).

Ya'man menjelaskan bahwa, mobil-mobil lama itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pelelangan dengan pertimbangan, bisa saja biaya perbaikan lebih besar daripada biaya pengadaan.

Baca Juga: ‎Profesional dan Modern, PK Bapas Muara Teweh Laksanakan Pendampingan Diversi secara Daring

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini