Selasa, 30 Juni 2026

Viral ! Beredar Surat Perintah Bupati Kampar, Diduga Dimanfaatkan Verivikasi Anggota Koperasi KNES, Pelaku Bisa Diproses Hukum

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Minggu, 13 Juli 2025 | 19:08 WIB
Foto Viral! Beredar Surat Perintah Bupati Kampar, Diduga Dimanfaatkan Verivikasi Anggota Koperasi KNES, Pelaku Bisa Diproses Hukum  (NAWACUTAPOST.COM)
Foto Viral! Beredar Surat Perintah Bupati Kampar, Diduga Dimanfaatkan Verivikasi Anggota Koperasi KNES, Pelaku Bisa Diproses Hukum (NAWACUTAPOST.COM)
   - Viral ! Beredar Surat Perintah Bupati Kampar, Diduga Dimanfaatkan Verivikasi Anggota Koperasi Nene Eno Senama Nenek (KNES) di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, bisa diproses secara hukum.
 
Koperasi KNES adalah yang dipercaya pemerintah selama ini mengelola Kebun Kelapa dengan luas 2.800 hektar, kebun Pola KKPA yang perjuangannya saat masih menjabat Presiden Joko Widodo, Ketua KH Muhammad Alwi Arifin 
 
Koperasi KNES dengan anggota sebanyak 1.385 Masyarakat Petani di Wilayah Lindai, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang belum lama ini Pelaksanaan RAT bersamaan Pemilihan ketua dan pengurus baru sempat menunda perjalanan panjang oleh ibu-ibu waktu itu tanggal 16 Juni 2025 dan yang akan dilakukan pada bulan ini.
 
 
Terkait dengan tertundanya pelaksanaan RAT dan pemilihan ketua dan pengurus Baru Koperasi KNES tersebut, namun beredar "Surat Perintah Bupati Kampar, diduga dimaksudkan oleh sejumlah orang untuk mempengaruhi, melakukan pendataan, Verifikasi nama-nama anggota Koperasi KNES yang terdata resmi oleh pengurus sesuai data CPCL dasar SK Bupati Kampar. Surat nya beredar beberapa hari terakhir ini," kata Kuasa Hukum KNES diterima media ini, Minggu (13/7/2025).
 
Kuasa Hukum KNES menjelaskan, Mengenai yang beredar ditengah masyarakat Pengurus KNES Surat Judul, Persyaratan Verifikasi Data Gajian VC ELSA. “Perintah Bupati Kampar” dengan 8 poin yakni : 
 
1 Memperlihatkan SHM Asli Pemilik, 2. Memperlihatkan KTP Asli Pemilik., 3.Memperlihatkan bukti perjanjian dengan pihak bank bagi yang dianggunkan., 4.Memperlihatkan surat jual beli, kwintasi, transmisi hak dan lain-lain yang berhubungan dengan tanah, SHM bagi yang membeli.
 
 
5.Memperlihatkan KK , KTP Asli Pemilik yang meninggal dibawa oleh Ahli Waris., 6.Memperlihatkan buku rekening tempat penampungan gaji selama di KNES., 7. Bagi yang menumpang rekening boleh rekening lama, boleh rekening baru (Milik Pribadi boleh rekening bank lain selain BRI. 8 Ditempat Mamak Suku Masing-masing 
 
Diakhir surat tersebut, TTD Tim Verifikasi, CV ELSA, Forkopicam, Bupati Kampar.
 
Menanganggapi hal ini, "Assalamu'alaikum, wr..wb, Bapak-,bapak, mencerminkan saya ditelepon pihak Kabupaten, persetujuan nama Bupati menyatakan dalam hal verifikasi ilegal yang dilakukan oleh CV ELSA, Cs, Ninik Mamak dan Forkomicam?. Sudah saya Karilifikasi sebagian bahwa CV ELSA Cs diduga telah melakukan pembohongan publik dan dinilai memancing air keruh. 
 
Kemudian, CV ELSA bekerja sama dengan kontra KNES yang notabene tidak terdaftar di buku induk koperasi KNES dan sebagian ada yang menyatakan keluar dari KNES. 
 
"Kami menduga, hal ini Upaya untuk memperlambat gaji Petani 1.385 SHM dan ingin mencederai pengurus KNES. Surat ini sudah sampai ke Istana Presiden. Karena CV ELSA hanyalah manajer sebentar sebelum Pelaksanaan RAT sesuai Rapat di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kampar belum lama ini." 
 
"Kami dari Kuasa Hukum KNES menyayangkan ada surat mencatut Jabatan Bupati Kampar, jika terbukti yang edarkan surat itu, diminta untuk di Proses Hukum. Dan menghimbau Anggota KNES tidak terpengaruh dan kalau merasa dirugikan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum," Tegas Kuasa Hukum KNES didampingi pengurus lainnya.
 
Terkait berita ini kantor Redaksi media ini akan melakukan Karilifikasi surat yang mencatut Jabatan Bupati Kampar melalui surat.
 

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB