Kamis, 9 Juli 2026

Terkait Aksi Demo May Day SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemerhati Nganjuk Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 06:00 WIB
SBTP FSBI PT Gunawan Fajar pada saat menggelar aksi demo May Day tahun 2024 (foto Sakera/Nawacita)
SBTP FSBI PT Gunawan Fajar pada saat menggelar aksi demo May Day tahun 2024 (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terkait aksi demo pada May Day tahun 2024, yang digelar Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT Gunawan Fajar di halaman Kantor Bupati Nganjuk, pada Rabu (1/5/2024) lalu, pemerhati buruh Nganjuk Mashur Saifudin Suhri, S.H., buka suara.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Temui Perwakilan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Nganjuk Sepakati Permohonan Buruh" SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, ditemui oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan jajarannya, juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Baca Juga: Diduga Melanggar UU No 21 Tahun 2000, PT Gunawan Fajar Berhentikan Karyawan Secara Sepihak Salah Satunya Pengurus FSBI

Tak hanya dari SBTP FSBI, melainkan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga ikut bergabung pada aksi demo yang digelar oleh FSBI.

Pantauan wartawan Nawacitapost.com kurang lebih 500 (Lima ratus) orang pekerja / buruh memenuhi jalan Basuki Rahmat, Nomor 1, Mangundikaran, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Gagal Lakukan Perundingan Bipartite, SBTP FSBI Gelar Aksi Mogok Kerja Depan PT. Gunawan Fajar

Ketika diwawancarai Mashur Saifudin Suhri mengatakan, setiap tahunnya pekerja buruh dan serikat buruh yang ada di Indonesia dan bahkan dunia, selalu melakukan perayaan memperingati May Day, bahwa May Day itu tanggal 1 Mei sebagai tetenger atau pertanda tentang perjuangan kelayakan, kelayakan upah buruh, jam kerja buruh, dan juga isu-isu kesejahteraan yang lain.

"Nah sampai hari ini pun pekerja buruh kesejahteraannya sangat jauh-jauh dari yang diperjuangkan oleh para buruh itu sendiri, bahkan mengalami destruktif pengurangan upah, ada penambahan jam lembur dan pengurangan kesejahteraan yang dilegalkan oleh undang-undang cipta kerja," kata Mashur Saifudin Suhri, pada Jum'at (3/5/2024) di salah satu kedai yang berlokasi di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Pantang Pulang Sebelum Menang, Sekjen FSBI Pusat Akan Laporkan PT Gunawan Fajar

Mashur Saifudin Suhri, S.H., ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Menurut Mashur Saifudin Suhri, padahal undang-undang dasar 1945 konstitusi kita di dalam amandemennya itu, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, apakah arti layak, jika sebelum undang-undang cipta kerja, kesejahteraannya upah buruh, terkait upah misalnya ditentukan oleh salah satunya pertumbuhan ekonomi, plus inflasi, dan inflasi yang akan berjalan.

"Tapi prakteknya yang terjadi adalah, hanya mengacu kepada pertumbuhan ekonomi saja, dengan mengabaikan inflasi, dan ditambahi rumus tertentu yang mengurangi upah layak tersebut, ini adalah fakta yang terjadi, dengan bukti adanya data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menyatakan bahwa upah riil buruh, semakin tahun semakin tergerus oleh kenaikan inflasi," ucap pria yang biasa akrab dipanggil Mashur.

Baca Juga: FSBI PT Gunawan Fajar Mogok Kerja, PLT Bupati Nganjuk Turun Gunung

Lanjut Mashur, jadi tidak ada kata lain kecuali cabut undang-undang cipta kerja, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan sembilan partai yang berkuasa pada waktu itu, yang mengesahkan undang-undang cipta kerja, wajib bertanggung jawab, atas kemerosotan kelayakan hidup buruh terkait upah dan pesangonnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB