Kamis, 9 Juli 2026

Terkait Aksi Demo May Day SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemerhati Nganjuk Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 06:00 WIB
SBTP FSBI PT Gunawan Fajar pada saat menggelar aksi demo May Day tahun 2024 (foto Sakera/Nawacita)
SBTP FSBI PT Gunawan Fajar pada saat menggelar aksi demo May Day tahun 2024 (foto Sakera/Nawacita)

Mashur mengungkapkan, Perda perlindungan tenaga kerja, lebih baik mengatur yang lebih baik, yang ada di dalam undang-undang cipta kerja, seperti pembatasan outsourcing itu bagus, jangan sampai outsourcing di luar daerah masuk dengan alasan tenaga kerja di Nganjuk gagal memenuhi supply tenaga kerja di Nganjuk sendiri, saya yakin tenaga kerja di Nganjuk mampu bersaing di tingkat lokal maupun global.

"Sebenarnya juga sudah ada partai yang memperjuangkan nasib buruh dia itu Partai Buruh, dan anehnya pada waktu kontestasi politik dalam pemilu kemarin, ada partai yang dibentuk oleh serikat buruh, oleh buruh dan aktivis LSM se-Indonesia, oleh petani, pedagang, ojol dan sebagainya, yang dipimpin oleh Ir. Said Iqbal, ironisnya partai buruh yang jelas-jelas memperjuangkan hapus undang-undang cipta kerja, yang mana hapus undang-undang cipta kerja ini selaras dengan perjuangan buruh dan serikat buruh se-indonesia, justru tidak mendapat suara dari kalangan buruh yang kurang lebih 50 juta suara tersebut, yang tercatat di kementerian tenaga kerja tentang jumlah buruh di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: May Day Tahun 2024, Ratusan Buruh dari FSBI Kepung Kantor Bupati Nganjuk Sampaikan Empat Tuntutan

Mashur menegaskan, justru partai buruh ironinya tidak mendapat suara keterwakilan di parlemen, suara buruh masih terpecah pada pilihannya masing-masing, tapi anehnya suara buruh yang ada di luar negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), buruh pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri, menempatkan suara partai buruh nomor tiga dari partai besar.

"Harapannya adalah, satu kesatuan dalam memperjuangkan isu yang paling krusial, yang paling penting diperjuangkan itu adalah menghapuskan undang-undang cipta kerja tersebut, yang kedua masalah upah, upah wajib layak, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan inflasi selanjutnya, bagi siapa saja usaha yang tidak mampu melakukan upah itu sebenarnya sudah ada kemudahan, berundinglah dengan buruhnya atau serikat buruh, tetapi dihitung sebagai hutang kalau memang tidak mampu membayar upah tersebut, harapan saya, buruh bersatu, buruh hidup sejahtera," pungkasnya.

 


Ikuti dan dapatkan berita terupdate khusus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB