Kamis, 4 Juni 2026

Terkait Aksi Damai SBTP FSBI, Sub Korwil Ketenagakerjaan Nganjuk Kedepankan Pembinaan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:10 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Menanggapi aksi damai yang digelar oleh Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT Gunawan Fajar, di depan Kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur pada Senin, (22/08/2022) Pengawas Sub Korwil Ketenagakerjaan Nganjuk Kedepankan Pembinaan.

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Tidak Puas Dengan Audensi Sebelumnya, FSBI Geruduk Kantor Bupati Nganjuk" SBTP FSBI PT Gunawan Fajar tidak puas dengan hasil audensi sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut Fifin Dwi Novianti Pengawas Sub Korwil Ketenagakerjaan Nganjuk, Jawa Timur yang didampingi oleh Agung Wardhana juga Adi Darwanto ketika dikonfirmasi tim media pada Senin (22/08/2022) mengatakan sesuai dengan instruksi pimpinan mengedepankan pembinaan.

"Pendapat kami sebagai pengawas aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan yang ada di PT Gunawan Fajar itu menuntut hak-hak normatifnya, itu sudah disampaikan secara tertulis, namun dari pihak perusahaan belum ada kesepakatan, kemudian sudah diadakan pembicaraan beberapa hari yang lalu, juga belum disampaikan, kemudian hari ini diadakan aksi lagi," kata Fifin Dwi Novianti yang biasa disapa akrab Fifin.

Fifin menambahkan, tapi dari aksi tadi sudah ada kesepakatan, dan kesepakatannya tadi sudah dituangkan dan sudah di tandatangan bersama oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh bapak Bupati, mediator dan pengawas.

"Ini mungkin juga perlu diluruskan itu, surat yang disampaikan itu sebetulnya kan ada dua, surat tertanggal 19 Agustus 2022 itu menyampaikan surat yang isinya melaksanakan semua tuntutan, kemudian itu disampaikan ke pihak terkait, dan tertanggal 21 Agustus 2022 itu ada surat lagi yang isinya akan menghentikan sementara kegiatan," imbuh Fifin.

Lanjut Fifin berkata perusahaan itu akan ditutup sementara atau tidak ada kegiatan sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022.

"Kalau waktu yang tidak ditentukan itu kan di dalam surat di dalam surat tertanggal 21, namun dalam kesepakatan yang tadi, bahwa sampai dengan tanggal 29 itu diharapkan ada penyelesaian kemudian disampaikan nanti pada tanggal 29," ujar Fifin.

Sementara ketika tim awak media mewawancarai Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Suwanto pada Selasa, (23/08/2022) menyatakan Sebenarnya perselihan antara PT Gunawan Fajar dengan pekerjanya yang tergabung dalam SBTP FSBI Nganjuk itu murni menuntut hak-hak dasar pekerja yaitu upah yang sesuai UMK dan kepesertaan Jamsostek.

-


"Dalam kasus ini sebenarnya dari pihak Disnaker Kabupaten Nganjuk sudah memfasilitasi pertemuan dan sudah beberapa kali melakukan bipartite dan bahkan perusahaan sudah pernah bikin pernyataan tapi entah kenapa gak dijalankan," kata Suwanto.

Suwanto berkata terkait status pekerjanya tidak tau karena perusahaan belum pernah bikin laporan ke Disnaker tentang status pekerjanya itu masuk PKWT apa PKWTT.

"Kalau untuk status pekerja Disnaker Nganjuk gak tau karena dari perusahaan belum pernah menyerahkan laporan perjanjian PKWT jadi status pekerja ini masukk PKWT atau PKWTT," ucap Suwanto.

Suwanto menjelaskan bahwa, PKWT yang dibuat tidak tertulis yang harusnya secara otomatis status pekerja menjadi PKWTT atau karyawan tetap ,Karena baik di dalam undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maupun di UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, PKWT harus dibuat tertulis PKWTT tidak harus tertulis.

"Yang bisa menentukan status pekerja itu badan pengawas, yang punya kewenangan untuk menentukan status pekerja badan pengawas, silahkan tanyakan saja ke badan pengawas," jelas Suwanto.

Diahir wawancara suwanto berkeluh kesah bahwa Disnaker kabupaten Nganjuk ini hanya punya sedikit wewenang bahkan suwanto mengibaratkan seperti event Organiser (EO).

"Tugas kami hanya melakukan penyuluhan, sosialisasi memberi arahan apa gak seperti EO," pungkas Suwanto sambil tersenyum.(Tim/Skr/Sin)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini