Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Karyawan PT Gunawan Fajar yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) tetap bertahan di depan pintu gerbang PT Gunawan Fajar, Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur hingga Rabu, (17/08/2022).
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Gagal Lakukan Perundingan Bipartite, SBTP FSBI Gelar Aksi Mogok Kerja Depan PT. Gunawan Fajar" mereka menggelar aksi mogok kerja sejak Selasa, (16/08/2022) dengan 7 poin tuntutan diantaranya:
1. Meminta PT.Gunawan fajar membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Nganjuk Tahun 2022.
2. Meminta PT.Gunawan Fajar segera membayar upah yang yang sudah melekukan pekerjaan terhitung 18 hari kerja yang belum dibayarkan kepada pekerja.
3. Meminta PT.Gunawan Fajar segera mendaftarkan seluruh pekerja menjadi kepesertaan BPJS ketengakerjaan dan BPJS kesehatan.
4. Meminta PT.Gunawan Fajar membayar upah secara penuh kepeda pekerja sakit, pekerja cuti termasuk cuti haid dan sebelum melahirkan/sesudah melahirkan.
5. Meminta PT.Gunawan Fajar menetapkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT) kepada seluruh pekerja.
6. Memita PT.gunawan Fajar menghentikan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap
pengurus/anggota SBTP-FSBI PT.Gunawan Fajar dengan melarang bekerja dan memutus
hubungan kerja.
7. Meminta PT.Gunawan Fajar untuk segera mencabut dan atau membatalkan surat keputusan
tentang pemberitahuan 4 (Empat) orang pengurus Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI):
1. Joko Wahyudi (Ketua SBTP-FSBI)
2. Yulius Nahun H Wakil Ketua (SBTP-FSBI)
3. Dedy Aribowo (Devisi Pembelaan SBTP-FSBI)
4. Siti Nurul Khotimah (Bendahara SBTP-FSBI) dan diperbolehkan masuk bekerja kembali.
Pantauan jurnalis Nawacitapost.com pada kesempatan tersebut tidak hanya pengurus SBTP FSBI saja melainkan pengurus FSBI pusat juga turut hadir dan peduli kepada nasib pekerja/karyawan atau buruh yang masih bertahan di depan pintu gerbang PT Gunawan Fajar diantaranya Wahyu Ari Wakil Ketua Umum FSBI, Sutikno Sekjen FSBI, Supriyono Pengurus FSBI Kota Surabaya.
Sekitar 300 orang pekerja/karyawan atau buruh masih bertahan bahkan menginap untuk menuntut hak-hak normatif sebagai pekerja/karyawan atau buruh yang tertuang pada Peraturan Perusahaan (PP) tahun 2020, teknis pembayaran upah yang diperkuat lagi dalam surat keputusan direksi nomor: 335/GF/5-DIR/II/2022 yang mana surat keputusan tersebut upah pekerja di bayarkan dengan dua kali pembayaran yaitu tanggal 1 dan 15, di dalam pelaksanaanya perusahaan PT Gunawan Fajar tentang pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum Kabupaten Nganjuk tahun 2022.
Pada hari kedua mereka menggelar aksi mogok kerja tidak hanya FSBI Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) melainkan juga dihadiri oleh beberapa orang Pengurus FSBI Pusat diantaranya Wahyu Ari Wakil Ketua Umum FSBI, Sutikno Sekjen FSBI, Supriyono Pengurus FSBI Kota Surabaya.
Menurut Joko Wahyudi Ketua SBTP FSBI PT Gunawan Fajar pekerja/karyawan atau buruh saat ini akan bertahan hingga hingga tuntutan mereka direspon oleh pihak perusahaan yakni PT Gunawan Fajar.
"Kami akan bertahan hingga ada respon dari pihak management, karena ijin kami menggelar aksi mogok kerja hingga 3 bulan kedepan," kata Joko Wahyudi yang biasa akrab dipanggil Joko.
Joko menambahkan bahwa tuntutan kami adalah hak normatif kami sebagai pekerja/karyawan atau buruh yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 ketenagakerjaan maupun UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja juga UU 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Tuntutan kami adalah hak normatif kami dan itu diatur dalam UU tersebut, jadi kami berharap pihak perusahaan untuk merespon," imbuh Joko.
Sementara Edi Kuncoro Prayitno SH MH Ketua Umum (Ketum) FSBI melalui Wahyu Ari Wakil Ketua Umum FSBI sebenarnya kita di sini untuk memotivasi, kalau kita ngomong sosialisasi kita bukan poksinya.
"Pada intinya pada saat ini kami selaku pengurus pusat adalah membantu kawan-kawan dari pengurus Kota/Kabupaten Nganjuk yang memang ada permasalahan di tingkat perusahaan di SBTP FSBI PT Gunawan fajar yang berkedudukan di Lengkong terkait banyaknya permasalahan-permasalahan normatif yang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah tentang terkait upah yang selama ini perusahaan tidak pernah memberikan kawan-kawan tentang upah sesuai UMK, itu sudah melanggar undang-undang," kata Wahyu Ari.
Wahyu Ari menambahkan para pekerja juga tidak diberikan jaminan sosial yaitu BPJS kesehatan ataupun Ketenagakerjaan, itu juga melanggar aturan dari pemerintah,
"Walaupun kemarin saya mendapatkan informasi dan laporan dari pengurus kota bahwa mereka beralibi sudah diikutan, bener diikutkan tapi kan hanya segelintir orang yang notabene adalah staf-staf, tapi kalau kita melihat secara general kawan-kawan yang 600 ini tidak diikutsertakan," imbuh Wahyu Ari.
Wahyu Ari berharap dalam hal ini karena sudah berusaha berbicara baik-baik, kita berdiri di sini juga tidak ingin mencari gara-gara dan konfrontasi dengan pihak perusahaan, kita juga menginginkan adanya hubungan industrial yang baik.
"Tapi ketika aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh negara dilanggar juga oleh pihak perusahaan, mau tidak mau kita harus melawan, kedepannya kalau memang ini bisa dibicarakan sesegera mungkin dan bisa diselesaikan, ya kami akan selesaikan mogok kerja ini, tapi kalau tidak bisa diselesaikan ya mohon maaf dengan segala hormat di semua pihak, baik mungkin kepolisian ataupun pemerintahan kami akan tetap menjalankan mogok kerja yang sudah dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan," ujar Wahyu Ari.
Tidak ketinggalan Sutikno Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSBI berkata mogok kerja itu adalah hak dasar bekerja, kenapa mogok kerja itu terjadi? mogok kerja itu adalah buntunya komunikasi, ketika ada bipartite, ada perundingan dari perusahaan, dan ketika perundingan itu gagal atau tidak ada titik temu, maka hak dasar bekerja itu digunakan, yaitu dasar mogok kerja.
"Jadi mogok kerja itu ada undang-undangnya juga di ketenagakerjaan, tapi syaratnya harus ada perundingan dulu, dan perundingan sudah 2 kali, artinya sudah cukup kita untuk melakukan aksi mogok kerja," kata Sutikno.
Sutikno mengungkapkan bahwa upah juga dilakukan atau dibayarkan tidak sesuai UMK yang berlaku, karena yang diterima pekerja/karyawan atau buruh kisaran Rp 1.700.000 ini juga melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku.
"Kalau ini tidak ada titik temu, maka kita akan melanjutkan upaya dengan membuat pelaporan atau pengaduan kepada pengawas Provinsi Jawa timur, upaya kita untuk melaporkan PT Gunawan Fajar," pungkas Sutikno.(Skr/Sin)