Minggu, 19 Juli 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Jadi Perbincangan, Ini Kronologi dan Fakta Hingga Motif

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:08 WIB
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang

DPC PKB Kembali Buka Suara: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk terkait dengan pemberhentian tersebut.

"Tapi tidak cukup dengan pemberhentian dan nonaktif, harus ada tindakan yang lebih tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan lain, semisal ada pidananya," kata M Nasikul Koiri Abadi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Ditempat yang sama Ketua DPC PKB Ulum Basthomi ketika diwawancarai mengatakan, langkah yang diambil Bawaslu maupun KPU dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap PPK dan Panwascam kami acungi jempol.

"Tapi secara regulasi PPK maupun Panwascam melakukan kesalahan yang fatal, ini tidak cukup hanya diberhentikan, tapi kasus hukumnya termasuk pidananya harus tetap dilanjutkan," kata Ulum Basthomi yang biasa akrab dipanggil Ulum.

Baca Juga: Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Hingga DPD Golkar dan DPC PDIP Tidak Mau Ketinggalan dan Ikut Buka Suara

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Maria Tunda Dewi mengatakan, dirinya belum tahu persisnya, dan atas nama DPD Golkar akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dan dugaan tersebut sudah diserahkan kepada penasehat hukum DPD Partai Golkar.

"Untuk proses silahkan berkomunikasi dengan Pak Adi Wibowo selaku penasehat hukum DPD Partai Golkar, karena kami tidak tahu persisnya," kata Maria Tunda Dewi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Terpisah Ketua DPC PDIP Tatit Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sempat mendatangi kantor Bawaslu Kebupaten Nganjuk, dan ternyata sudah benar informasi tersebut.

"Untuk kedua oknum pelaku sudah dibawa kesana, maka yang berhak menangani adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari)," kata Tatit Heru Tjahjono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu

Exco Partai Buruh Nganjuk Juga Belum Puas

Ketika dikonfirmasi Ketua Exco Partai Buruh Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan belum puas dengan terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap kedua oknum terduga pelaku penggelembungan suara yang terjadi di dapil III Nganjuk, yakni di Kecamatan Kertosono.

"Artinya kita menanggapi hal ini, tindakan Bawaslu sudah sangat baik, dan tentu akan ada tindakan selanjutnya, kita sebagai Exco Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan Exco Partai pusat," kata Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Selasa (27/2/2024) pagi.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB