DPC PKB Kembali Buka Suara: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk terkait dengan pemberhentian tersebut.
"Tapi tidak cukup dengan pemberhentian dan nonaktif, harus ada tindakan yang lebih tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan lain, semisal ada pidananya," kata M Nasikul Koiri Abadi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Minggu (25/2/2024).
Ditempat yang sama Ketua DPC PKB Ulum Basthomi ketika diwawancarai mengatakan, langkah yang diambil Bawaslu maupun KPU dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap PPK dan Panwascam kami acungi jempol.
"Tapi secara regulasi PPK maupun Panwascam melakukan kesalahan yang fatal, ini tidak cukup hanya diberhentikan, tapi kasus hukumnya termasuk pidananya harus tetap dilanjutkan," kata Ulum Basthomi yang biasa akrab dipanggil Ulum.
Hingga DPD Golkar dan DPC PDIP Tidak Mau Ketinggalan dan Ikut Buka Suara
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Maria Tunda Dewi mengatakan, dirinya belum tahu persisnya, dan atas nama DPD Golkar akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dan dugaan tersebut sudah diserahkan kepada penasehat hukum DPD Partai Golkar.
"Untuk proses silahkan berkomunikasi dengan Pak Adi Wibowo selaku penasehat hukum DPD Partai Golkar, karena kami tidak tahu persisnya," kata Maria Tunda Dewi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terpisah Ketua DPC PDIP Tatit Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sempat mendatangi kantor Bawaslu Kebupaten Nganjuk, dan ternyata sudah benar informasi tersebut.
"Untuk kedua oknum pelaku sudah dibawa kesana, maka yang berhak menangani adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari)," kata Tatit Heru Tjahjono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Exco Partai Buruh Nganjuk Juga Belum Puas
Ketika dikonfirmasi Ketua Exco Partai Buruh Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan belum puas dengan terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap kedua oknum terduga pelaku penggelembungan suara yang terjadi di dapil III Nganjuk, yakni di Kecamatan Kertosono.
"Artinya kita menanggapi hal ini, tindakan Bawaslu sudah sangat baik, dan tentu akan ada tindakan selanjutnya, kita sebagai Exco Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan Exco Partai pusat," kata Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Selasa (27/2/2024) pagi.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses