Minggu, 19 Juli 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Jadi Perbincangan, Ini Kronologi dan Fakta Hingga Motif

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:08 WIB
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya

Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Ketika diwawancarai Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati mengatakan, ada lima orang yang kita undang untuk klarifikasi yaitu pelapor satu orang kuasa hukum dari Partai Demokrat yakni Imam Ghozali.

"Hari ini pelapor (Imam Ghozali red) hadir dan terlapor juga hadir dua-duanya yaitu Moch Muchsin dan Muh Alwy Baroya, kemudian saksi juga hadir ada dua orang juga dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan," kata Fina Lutfiana Rahmawati kepada awak media pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Berpotensi Pidana, Mantan Ketua Komisi A Buka Suara

Akhirnya Tuntas Sudah Kajian Bawaslu dan Endingnya Sebagai Berikut

Yudha Harnanto mengatakan, sudah tuntas ya dengan kajian akhir kita, kajian akhir ini kami tidak bisa sendiri, ada pendampingan dari Provinsi, juga kita mendengarkan pendapat ahli, sehingga kami bisa membuat kajian akhir dari peristiwa yang ada di Kertosono, Nganjuk.

"Hasil sudah kita sampaikan juga kepada pelapor, untuk kajian akhir dan kemarin kita juga mengundang tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kita sampaikan juga tentang perkembangannya, jadi sudah tuntas kasus yang ada di Kertosono," kata Yudha Harnanto ketika diwawancarai di kantornya pada Rabu (6/3/2024) siang.

Baca Juga: Tarik Simpati Masyarakat Kertosono, Caleg Golkar Gelar Kampanye dengan Jalan Sehat

Yudha kembali menegaskan, nah yang memenuhi syarat hanya ada dua yaitu pelanggaran administrasi, itu sudah kita berikan sanksi pada waktu awal kita penanganan, berupa pemberhentian sementara dan saran perbaikan kepada KPU, kemudian yang terpenuhi lagi yaitu pelanggaran etik dan kode perilaku, kemudian sanksinya kita berhentikan secara tetap untuk terlapornya

"Tetapi yang untuk PPK-nya ini kami rekomendasikan kepada KPU untuk menangani pelanggaran etiknya seperti itu, nah untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, karena memang harus berupa delik materiil," tukasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB