Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Ketika diwawancarai Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati mengatakan, ada lima orang yang kita undang untuk klarifikasi yaitu pelapor satu orang kuasa hukum dari Partai Demokrat yakni Imam Ghozali.
"Hari ini pelapor (Imam Ghozali red) hadir dan terlapor juga hadir dua-duanya yaitu Moch Muchsin dan Muh Alwy Baroya, kemudian saksi juga hadir ada dua orang juga dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan," kata Fina Lutfiana Rahmawati kepada awak media pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Berpotensi Pidana, Mantan Ketua Komisi A Buka Suara
Akhirnya Tuntas Sudah Kajian Bawaslu dan Endingnya Sebagai Berikut
Yudha Harnanto mengatakan, sudah tuntas ya dengan kajian akhir kita, kajian akhir ini kami tidak bisa sendiri, ada pendampingan dari Provinsi, juga kita mendengarkan pendapat ahli, sehingga kami bisa membuat kajian akhir dari peristiwa yang ada di Kertosono, Nganjuk.
"Hasil sudah kita sampaikan juga kepada pelapor, untuk kajian akhir dan kemarin kita juga mengundang tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kita sampaikan juga tentang perkembangannya, jadi sudah tuntas kasus yang ada di Kertosono," kata Yudha Harnanto ketika diwawancarai di kantornya pada Rabu (6/3/2024) siang.
Baca Juga: Tarik Simpati Masyarakat Kertosono, Caleg Golkar Gelar Kampanye dengan Jalan Sehat
Yudha kembali menegaskan, nah yang memenuhi syarat hanya ada dua yaitu pelanggaran administrasi, itu sudah kita berikan sanksi pada waktu awal kita penanganan, berupa pemberhentian sementara dan saran perbaikan kepada KPU, kemudian yang terpenuhi lagi yaitu pelanggaran etik dan kode perilaku, kemudian sanksinya kita berhentikan secara tetap untuk terlapornya
"Tetapi yang untuk PPK-nya ini kami rekomendasikan kepada KPU untuk menangani pelanggaran etiknya seperti itu, nah untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, karena memang harus berupa delik materiil," tukasnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses