Sementara itu Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelanjutan rekapitulasi KPU Nganjuk masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dikarenakan saat ini ada proses hukum.
"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, karena kan sudah proses hukum, nanti kalau kami lanjutkan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, dikawatirkan nanti menimbulkan ketidakpastian," kata Pujiono melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
DPC PKB Mengatakan Hal Tersebut Adalah Penjahat Konstitusi
Ulum Basthomi ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk mengungkapkan kekesalannya dikarenakan ada 2 oknum yang menjadi penjahat konstitusi dengan cara menggelembungkan suara salah satu Caleg.
"Dari awal sudah saya ingatkan, segera ngaku, karena tidak mungkin tidak ada permainan, dan sudah disuruh untuk memperhatikan, meneliti, dan kita ambil contoh satu sudah ada penggelembungan 10 suara," ungkap Ulum Basthomi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Jum'at (24/2/2024) malam.
Begitu pula M Nasikul Koiri Abadi selaku caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV (empat) ketika dikonfirmasi mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Tindak pidana politik itu prinsipnya adalah rekomendasinya dari Bawaslu, rekomendasinya ketika itu ada indikasi pidana, maka diserahkan kepada pihak kepolisian," kata M Nasikul Koiri Abadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Akhirnya KPU dan Bawaslu Turun Gunung dan Terbitkan Surat Pemberhentian
Menurut ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika diwawancarai mengatakan, hari ini kami mengambil alih tugas PPK Kertosono karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya.
"Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu," kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Begitu juga Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika diwawancarai mengatakan, hingga saat ini untuk proses yang kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, juga melakukan beberapa langkah.
"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor, kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses