Minggu, 19 Juli 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Jadi Perbincangan, Ini Kronologi dan Fakta Hingga Motif

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:08 WIB
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Sementara itu Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelanjutan rekapitulasi KPU Nganjuk masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dikarenakan saat ini ada proses hukum.

"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, karena kan sudah proses hukum, nanti kalau kami lanjutkan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, dikawatirkan nanti menimbulkan ketidakpastian," kata Pujiono melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

DPC PKB Mengatakan Hal Tersebut Adalah Penjahat Konstitusi

Ulum Basthomi ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk mengungkapkan kekesalannya dikarenakan ada 2 oknum yang menjadi penjahat konstitusi dengan cara menggelembungkan suara salah satu Caleg.

"Dari awal sudah saya ingatkan, segera ngaku, karena tidak mungkin tidak ada permainan, dan sudah disuruh untuk memperhatikan, meneliti, dan kita ambil contoh satu sudah ada penggelembungan 10 suara," ungkap Ulum Basthomi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Jum'at (24/2/2024) malam.

Baca Juga: Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat

Begitu pula M Nasikul Koiri Abadi selaku caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV (empat) ketika dikonfirmasi mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

"Tindak pidana politik itu prinsipnya adalah rekomendasinya dari Bawaslu, rekomendasinya ketika itu ada indikasi pidana, maka diserahkan kepada pihak kepolisian," kata M Nasikul Koiri Abadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses

Akhirnya KPU dan Bawaslu Turun Gunung dan Terbitkan Surat Pemberhentian

Menurut ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika diwawancarai mengatakan, hari ini kami mengambil alih tugas PPK Kertosono karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya.

"Dengan keluarnya SK pengambil alihan itu, mereka sudah tidak berfungsi lagi, dan kami juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara, dan untuk proses oknum yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ada di Bawaslu," kata Pujiono disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil perolehan di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri

Begitu juga Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika diwawancarai mengatakan, hingga saat ini untuk proses yang kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, juga melakukan beberapa langkah.

"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor, kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB