NAWACITAPOST.COM - Peristiwa dugaan penggelembungan suara di Kertosono hingga saat ini masih menyisakan proses setelah selesainya rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang digelar pada Kamis (29/2/2024) dan Jum'at (1/3/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Berpotensi Pidana, Mantan Ketua Komisi A Buka Suara" menurut Sunarji, SH, MH, mengatakan motifnya sudah jelas untuk memenangkan salah satu Caleg.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Berikut kronologi lengkap peristiwa dugaan penggelembungan suara dan dugaan motif yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Peristiwa Tersebut Diakui oleh Oknum Ketua PPK Juga Oknum Anggota Panwascam
"Memang iya saya yang melakukan namun saya tidak sendirian, melainkan bersama dengan anggota panwascam (Moch Muchsin red) karena dipaksa sebanyak tiga kali," kata Muh. Alwy Baroya dihadapan forum masyarakat dan masyarakat yang menyaksikan, pada Jum'at (23/2/2024) malam.
Hal tersebut juga diakui oleh oknum anggota panwascam Kertosono yakni Moch. Muchsin dikarenakan juga dengan alasan dimintai tolong oleh kakak dari Calon Legislatif (Caleg) dapil III (tiga) Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 02.
"Kami melakukan ini dikarenakan dimintai tolong oleh kakak caleg yaitu Jatmiko," ungkap Moch. Muchsin ketika rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Bawaslu dan KPU Nganjuk Buka Suara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini dalam penanganan dan tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sedang menangani, namanya proses penyelidikan, pertama kedua oknum terduga pelaku dimintai keterangan, mulai dari pelapor sampai dengan terlapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com pada Sabtu (24/2/2024) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses