NAWACITAPOST.COM - Peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono, Nganjuk, sudah tuntas melalui kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu" kalau ada peristiwa pidana Bawaslu seharusnya melimpahkan perkara tersebut kepada gakumdu.
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Berikut pernyataan dan kronologi sekaligus hasil akhir dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk Yudha Harnanto.
Yudha Harnanto mengatakan, sudah tuntas ya dengan kajian akhir kami, kajian akhir ini kami tidak bisa sendiri, ada pendampingan dari Provinsi, juga kami mendengarkan pendapat ahli, sehingga kami bisa membuat kajian akhir dari peristiwa yang ada di Kertosono, Nganjuk.
“Hasil sudah kita sampaikan juga kepada pelapor, untuk kajian akhir dan kemarin kita juga mengundang tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kita sampaikan juga tentang perkembangannya, jadi sudah tuntas kasus yang ada di Kertosono,” kata Yudha Harnanto ketika diwawancarai di kantornya pada hari Rabu (6/3/2024) siang.
Yudha Harnanto menjelaskan, untuk unsur pelanggaran administrasi yang terpenuhi, sehingga pada waktu itu kami sudah langsung memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, kemudian juga memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk untuk melanjutkan proses rekapitulasi di Kecamatan Kertosono.
“Dengan melakukan pencermatan ulang, mulai DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, bahkan DPD dan juga Presiden – Wakil Presiden, kita cermati bersama dan berlangsung satu hari penuh sampai malam, semua saksi juga menerima, yang artinya kegiatan di Kertosono rekapitulasinya tuntas,” ungkapkan mantan Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Tahun 2019-2023 Divisi Hukum Dan Pengawasan itu.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Lanjut Yudha Harnanto, kemudian untuk pelanggaran etik itu juga terpenuhi, kemudian kami juga sudah memeriksa, kami juga mengklarifikasi, sehingga ada sanksi yang memang kami jatuhkan kepada terlapor, karena terlapornya ada dua, satu oknum dari PPK dan satu dari anggota panwascam, Untuk Panwascamnya ini untuk terlapornya, ini kita berhentikan tetap.
Artikel Terkait
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu