Rabu, 17 Juni 2026

Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 17:37 WIB
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai pada Rabu (6/3/2024) (foto Sakera/Nawacita)
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai pada Rabu (6/3/2024) (foto Sakera/Nawacita)

"Kemudian untuk Ketua Panwascamnya kita berikan sanksi berupa teguran keras, karena kita pandang dia harusnya mengetahui, terhadap semua hal-hal yang dilakukan oleh anggotanya, kemudian untuk anggota Panwascam yang satunya kita rehabilitasi, karena memang tidak tahu menahu sama sekali dan kebetulan juga seorang perempuan, jadi memang dia tidak tahu sama sekali, kemudian untuk sanksi yang ke PPK-nya, kami memberikan surat rekomendasi kepada KPU," papar pria yang biasa akrab dipanggil Yudha itu.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Masih bersama Yudha, untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak memenuhi unsur, karena memang di pasal 532 dan 551 jenis deliknya adalah delik materiil, materiil ini harus timbul akibat, dan akibat itu harus timbul secara langsung, misalkan seseorang yang seharusnya dilantik menjadi tidak dilantik, itulah yang seharusnya timbul.

"Namun yang di Kertosono itu merupakan kegiatan rekapitulasi yang mana masih masuk dalam tahap pencermatan, sehingga di pencermatan itu fungsi pencermatannya berjalan, artinya memang betul-betul diketahui ada perbedaan dan perselisihan dan telah dilakukan perbaikan, seperti itu, sehingga akibat yang timbul secara langsung itu, akhirnya menjadi tidak ada, sehingga untuk delik materiilnya di sini memang harus harus memenuhi,” ujar Yudha.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara

Ketika disinggung adanya keterlibatan oknum lain, Yudha berkata ini bukan lagi dugaan, kami sudah memanggil, sudah memeriksa, sudah mengklarifikasi, termasuk ada saksi-saksi, termasuk pihak lain dalam pengembangan kami, baik dari anggota PPK maupun anggota Panwascam yang tidak dilaporkan, juga sudah kami minta keterangan, dan memang itu dilakukan oleh dua orang itu.

“Sehingga memang tidak profesional, dan pasti akan ketahuan, karena itu suatu perbuatan yang impossible," ucapnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Ketika disinggung terkait keterlibatan nama Jatmiko yang dicatut oleh oknum anggota Panwascam, Yudha mengungkapkan, dia itu teman, teman dari salah satu terlapor, pengakuan dalam hal ini sebagai petunjuk awal, bukti petunjuk istilahnya ya, jadi bukan suatu hal yang kuat, beda kalau dulu pengakuan itu menjadikan alat bukti yang sempurna.

"Kalau sekarang ini, itu menjadi alat bukti petunjuk saja, sehingga memang harus ada bukti-bukti yang lain ya, yang menguatkan bahwa memang nama-nama yang disebut itu harus ada benang merahnya, dan harus ada bukti yang menguatkan," tutur Yudha.

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Ketika di singgung tentang nama Jatmiko adalah kakaknya dari caleg, Yudha menegaskan itu informasi ya, itu informasi yang diberikan oleh salah satu terlapor, sebenarnya Jatmiko sendiri tidak ada, karena kami tidak sampai sejauh itu, karena memang itu pengakuan dari terlapor saja.

“Jadi sekali lagi saya ulangi lagi, di dalam Pemilu itu, di undang-undang pemilu, itu ada empat jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan kode perilaku, pelanggaran pidana pemilu dan pidana hukum lainnya,” jelas Yudha.

Baca Juga: Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Yudha kembali menegaskan, nah yang memenuhi syarat hanya ada dua yaitu pelanggaran administrasi, itu sudah kita berikan sanksi pada waktu awal kita penanganan, berupa penghentian sementara dan saran perbaikan kepada KPU, kemudian yang terpenuhi lagi yaitu pelanggaran etik dan kode perilaku, kemudian sanksinya kita berhentikan secara tetap untuk laporannya

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB