NAWACITAPOST.COM - Terkait adanya dua oknum penyelenggara pemilu mengakui penggelembungan suara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara.
Dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian" KPU dan Bawaslu Nganjuk mengambil alih tugas PPK Kertosono karena tidak bisa melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya.
Penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Maria Tunda Dewi mengatakan, dirinya belum tahu persisnya, dan atas nama DPD Golkar akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dan dugaan tersebut sudah diserahkan kepada penasehat hukum DPD Partai Golkar.
"Untuk proses silahkan berkomunikasi dengan Pak Adi Wibowo selaku penasehat hukum DPD Partai Golkar, karena kami tidak tahu persisnya," kata Maria Tunda Dewi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Maria Tunda Dewi menambahkan, jadi hingga saat ini kita menunggu hasil prosesnya, nanti setelah lihat perkembangannya seperti apa, nanti kami beritahu.
"Untuk sementara saya tidak mengandai-andai dulu, saya juga akan berkoordinasi dengan penasehat hukum DPD Partai Golkar untuk mendalami, yang pasti kami akan mentaati mekanisme dan peraturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan Nawacitapost.com.
Terpisah Ketua DPC PDIP Tatit Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sempat mendatangi kantor Bawaslu Kebupaten Nganjuk, dan ternyata sudah benar informasi tersebut.
"Untuk kedua oknum pelaku sudah dibawa kesana, maka yang berhak menangani adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari)," kata Tatit Heru Tjahjono melalui sambungan telepon WhatsApp.
Artikel Terkait
Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta
Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Diduga Pemilu Curang, Paslon urut 1 Anies-Muhaimin Dukung Wacana Ganjar Pranowo Usulkan Hak Angket DPR
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian