“Tetapi yang untuk PPK-nya ini kami rekomendasikan kepada KPU untuk menangani pelanggaran etiknya seperti itu, nah untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, karena memang harus berupa delik materiil,” tegasnya.
Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kalau untuk panwascam karena di bawah Bawaslu, yang ada tiga anggota, yang terlapornya itu si saudara M ini kita berhentikan secara tetap, kemudian saudara F yang sebagai Ketua, ini kita berikan sanksi teguran keras, karena memang dia seharusnya tahu sebagai ketua, kemudian yang ketiga perempuan ini kita rehabilitasi, karena dia tidak tahu sama sekali.
"Untuk pengakuan Ketua Panwascam Kertosono memang dia tidak tahu menahu dan itu juga hasil dari keterangan dari pihak terlapor yang lain, dan saat ini kedua oknum tersebut sudah dipulangkan dan juga sejak awal Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," tukasnya.
Ketika disinggung tentang pemanggilan Bapak daripada caleg Nisa Aprilia, kami tidak memanggil bapaknya caleg,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu