Rabu, 17 Juni 2026

Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 17:37 WIB
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai pada Rabu (6/3/2024) (foto Sakera/Nawacita)
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai pada Rabu (6/3/2024) (foto Sakera/Nawacita)

“Tetapi yang untuk PPK-nya ini kami rekomendasikan kepada KPU untuk menangani pelanggaran etiknya seperti itu, nah untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, karena memang harus berupa delik materiil,” tegasnya.

Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Kalau untuk panwascam karena di bawah Bawaslu, yang ada tiga anggota, yang terlapornya itu si saudara M ini kita berhentikan secara tetap, kemudian saudara F yang sebagai Ketua, ini kita berikan sanksi teguran keras, karena memang dia seharusnya tahu sebagai ketua, kemudian yang ketiga perempuan ini kita rehabilitasi, karena dia tidak tahu sama sekali.

"Untuk pengakuan Ketua Panwascam Kertosono memang dia tidak tahu menahu dan itu juga hasil dari keterangan dari pihak terlapor yang lain, dan saat ini kedua oknum tersebut sudah dipulangkan dan juga sejak awal Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," tukasnya.

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri

Ketika disinggung tentang pemanggilan Bapak daripada caleg Nisa Aprilia, kami tidak memanggil bapaknya caleg,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB