parlemen

Mengguncang Parlemen, Yasonna Laoly Bakar Semangat Aktivis Mahasiswa: "Ikuti Zaman atau Terlindas!"

Jumat, 3 Juli 2026 | 15:10 WIB
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Ruang rapat Komisi XIII DPR RI mendadak penuh energi ketika deretan aktivis muda dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) berhadapan langsung dengan para wakil rakyat. Di tengah suasana formal tersebut, sorotan utama tertuju pada Yasonna Hamonangan Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang dengan saksama membedah cetak biru masa depan penegakan HAM di Indonesia.

Pertemuan krusial yang berlangsung pada Senin (29/06/2026) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini membahas agenda besar: rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Salah satu poin paling krusial yang diperdebatkan adalah penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Membuka Kotak Pandora Rp18 Miliar: LSM PENJARA Bidik Transparansi Anggaran RSJD Lampung!

Nostalgia Sang Mantan Aktivis Kampus

Melihat gelora dan keberanian para mahasiswa hukum yang bergantian menyampaikan pendapat, Yasonna Laoly seolah melihat cerminan masa mudanya sendiri. Suasana rapat formal itu seketika mencair, berganti menjadi momen transfer semangat yang emosional.

"Saya mencermati apa yang adek-adek sampaikan, dan saya teringat waktu muda, aktivis mahasiswa juga. Pernah menjadi Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU)," kenang Yasonna, memantik senyum dan rasa hormat dari seisi ruangan.

Politisi senior banteng moncong putih asal daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara 1 ini memuji bagaimana DPN PERMAHI mempraktikkan langsung esensi hak asasi secara nyata di ruang sidang—bukan sekadar teori di atas kertas. Yasonna menyoroti cara mahasiswa membagi porsi bicara dengan adil.

Baca Juga: Sabotase Digital: Di Balik Misteri Lenyapnya Setengah Miliar Rupiah di Dinkes Kapuas Hulu

"Tampaknya mereka ini membaginya dengan cermat, tidak ada diskriminasi, tidak ada otoritas yang hanya diberikan kepada ketua atau sekretaris. Dibagi rata semua. Ini sudah tanda-tanda menghargai hak bicara masing-masing orang. Paling tidak, kalian sudah mengimplementasikan apa yang sedang kalian perjuangkan dalam konteks kebebasan berbicara," tambahnya dengan nada bangga.

Warning Keras Yasonna: Jaga Privasi atau Terlindas Zaman!

Yasonna, yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum nasional, menilai draf rekomendasi, sistem matriks, hingga usulan struktur kelembagaan yang dibawa mahasiswa sangat berbobot. Namun, yang paling memantik perhatiannya adalah desakan mengenai HAM Digital.

Dengan nada dramatis, Yasonna memberikan peringatan keras bahwa hukum Indonesia tidak boleh gagap menghadapi ledakan teknologi. Perlindungan data pribadi dan privasi warga negara kini menjadi medan pertempuran HAM yang baru.

Baca Juga: Skandal Air Bersih Flores Timur: Rp9,5 Miliar Menguap, Tiga Aktor Utama Dijebloskan ke Jeruji Besi!

"Kita harus terus mengikuti perkembangan zaman, kalau tidak, terlindas oleh zaman itu sendiri. Waktu berubah, maka kita juga harus berubah," tegas Yasonna, mengutip sebuah adagium klasik bahasa Latin yang membakar atmosfer rapat.

Halaman:

Tags

Terkini