Rabu, 1 Juli 2026

Skandal Air Bersih Flores Timur: Rp9,5 Miliar Menguap, Tiga Aktor Utama Dijebloskan ke Jeruji Besi!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 1 Juli 2026 | 09:48 WIB

NAWACITAPOST.COM — Hak rakyat atas air bersih kembali ditumbalkan di atas altar keserakahan. Harapan warga Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menikmati aliran air segar kini berujung pada aroma busuk mega-korupsi yang terendus tajam oleh aparat penegak hukum.

Senin (29/6/2026), Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang resmi "menabuh genderang perang" dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek fiktif bin gagal: Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo. Tidak butuh waktu lama, rompi tahanan langsung disematkan, dan ketiganya dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan.

Sutradara di Balik Layar Kekeringan Rakyat

Kejaksaan tidak main-main. Di bawah komando Emanuel Yuri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, tiga aktor utama yang diduga kuat merampok uang rakyat langsung diseret ke permukaan:

Baca Juga: Ratusan Anak Muda Bantarjaya Bersatu, Nyatakan Dukungan Total untuk Misri di Pilkades 2026

  • PAA – Direktur CV Anisa (Penyedia Jasa/Kontraktor).

  • MFM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait.

  • FWB – Konsultan Pengawas yang menutup mata atas kejanggalan.

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Desa Helan Langowuyo dan langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," tegas Emanuel Yuri dengan nada dingin berlapis keadilan.

Daftar Dosa Proyek Rp8,7 Miliar: Dari Pipa Sunat Hingga Reservoir Mati

Berawal dari jeritan dan laporan masyarakat Ile Boleng yang curiga mengapa air tak kunjung mengalir dari proyek Tahun Anggaran 2021 ini, tim penyidik kejaksaan bergerak bak badai. Mereka turun ke lapangan dan menemukan fakta-fakta mencengangkan. Proyek ber-pagu Rp8,8 miliar dengan nilai kontrak Rp8,7 miliar ini ternyata dikerjakan dengan penuh "akal-akalan":

  • Metode Asal-Asalan: Bangunan free intake dikerjakan melenceng jauh dari gambar perencanaan baku.

  • Spesifikasi Disunat: Pipa besi kokoh berdiameter 4 dim yang direncanakan, diturunkan kastanya secara ilegal menjadi pipa HDPE murahan berdiameter 3 dim.

  • Jalur Gaib dan Tanpa Analisis: Sambungan, jalur, hingga aksesoris pipa diubah di tengah jalan tanpa kajian teknis. Imbasnya? Sistem instalasi mati total dan lumpuh.

  • Reservoir Hantu: Bak penampung (Reservoir) di Desa Horowuran berdiri kokoh namun tak berguna. Mengapa? Karena penyidik tidak menemukan adanya sambungan pipa transmisi dari Bak Tangkap Waimawu!

Baca Juga: Skandal Rp280 Miliar Indodax: Remaja 20 Tahun Jadi Kambing Hitam Keamanan Siber yang Bobrok?

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini